Mohon tunggu...
muhammad hafizh erliwananta
muhammad hafizh erliwananta Mohon Tunggu... mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia

18 Maret 2025   12:34 Diperbarui: 18 Maret 2025   12:34 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Penulis :
Ady Purwoto
Ahmad Baihaqi
Norcahyono
Sri Iin Hartini
Bunyamin
Mahrida
Yulianus Pabassing
Fahriansyah
Syamsiah Nur
Nurliana
Noor Azizah
M. Firman Mustika
Dwi Nur Fauziah Ahmad

Pendahuluan

Buku ini merupakan karya kolektif yang membahas secara mendalam mengenai hukum perdata Islam di Indonesia, dengan fokus pada berbagai aspek hukum perkawinan, poligami, dan hak-hak anak. Ditulis oleh sejumlah penulis yang berkompeten di bidangnya, buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hukum perdata Islam dalam konteks Indonesia.

Isi Buku

1. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

   - Buku ini memulai dengan menjelaskan dasar-dasar hukum perkawinan dalam Islam, termasuk syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Penulis menekankan pentingnya niat dan tujuan perkawinan dalam Islam, yaitu untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

2. Peminangan dan Perkawinan yang Sah

   - Terdapat pembahasan mengenai proses peminangan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta hukum yang mengatur perkawinan yang sah. Penulis juga menjelaskan hikmah di balik peminangan dalam konteks sosial dan budaya.

3. Larangan Perkawinan

   - Buku ini menguraikan berbagai larangan dalam perkawinan, termasuk hubungan mahram dan pernikahan yang tidak sah. Penulis memberikan penjelasan yang jelas mengenai mahram dan situasi-situasi yang dapat menyebabkan larangan dalam perkawinan.

4. Perjanjian dalam Perkawinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun