Mohon tunggu...
Muhamad Hafizh
Muhamad Hafizh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa dari Institut Tazkia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Konsep Keuangan Syariah: Pandangan Islam tentang Manajemen Keuangan

31 Mei 2023   20:00 Diperbarui: 31 Mei 2023   20:00 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam dunia keuangan modern, terdapat beberapa pendekatan unik yang didasarkan pada pandangan agama Islam, yaitu salah satunya adalah keuangan syariah. Konsep keuangan syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum Islam, yang mana mencakup larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), maisir (perjudian), dan maysir (spekulasi). Manajemen keuangan syariah menekankan keadilan, keberlanjutan, dan keadilan dalam transaksi keuangan.

Dalam artikel ini, saya  akan berusaha untuk memperkenalkan konsep keuangan syariah dan membahas pandangan Islam tentang manajemen keuangan. Kami akan menjelaskan prinsip-prinsip utama yang menjadi landasan manajemen keuangan syariah dan juga mengulas penerapan prinsip-prinsip ini dalam berbagai aspek keuangan, seperti perbankan syariah, investasi syariah, dan asuransi syariah.

Dengan pemahaman yang komprehensif tentang konsep ini, diharapkan pembaca dapat memperoleh pengetahuan yang berguna untuk mengembangkan pemikiran dan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

PRINSIP-PRINSIP KEUANGAN SYARIAH 

  • Larangan Riba

Salah satu prinsip utama dalam keuangan syariah adalah larangan riba. Riba merujuk pada penambahan atau penerimaan bunga dalam transaksi keuangan. Dalam Islam, riba dianggap sebagai bentuk penindasan ekonomi yang tidak adil dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Praktik riba tidak hanya melibatkan pemberian bunga atas pinjaman uang, tetapi juga mencakup transaksi jual beli dengan keuntungan yang tetap atau bunga yang tidak jelas.

  • Larangan Gharar dan Maysir

Selain larangan riba, keuangan syariah juga melarang praktik-praktik gharar dan maysir. Gharar merujuk pada ketidakpastian berlebihan dalam transaksi yang mengarah pada ketidakadilan dan penipuan. Contohnya adalah transaksi spekulatif yang mengandung risiko yang tidak dapat diprediksi dengan jelas.

Maysir merujuk pada praktik perjudian atau spekulasi yang berisiko tinggi. Dalam keuangan syariah, praktik spekulasi yang tidak jelas, seperti perjudian dan spekulasi dalam instrumen keuangan yang tidak memiliki nilai intrinsik, dianggap tidak etis dan dilarang.

Keuangan syariah menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam transaksi keuangan. Prinsip keadilan mendorong adanya kesetaraan dalam pembagian risiko dan keuntungan antara pihak yang terlibat dalam transaksi. Pada dasarnya, prinsip ini mencegah terjadinya eksploitasi atau penindasan dalam transaksi keuangan.

  • Keberlanjutan dan Tanggung Jawab Sosial

Keuangan syariah juga memiliki fokus yang kuat pada keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. Prinsip ini mendorong pengelolaan keuangan yang berkelanjutan, menghindari praktik yang merugikan lingkungan atau masyarakat. Keuangan syariah mendorong investasi dalam sektor-sektor yang bermanfaat bagi masyarakat dan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Dengan prinsip-prinsip ini, keuangan syariah mencoba untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih etis, adil, dan berkelanjutan, yang sejalan dengan nilai-nilai Islam. Prinsip-prinsip ini memainkan peran penting dalam manajemen keuangan syariah, termasuk perbankan, investasi, dan asuransi syariah.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun