Mohon tunggu...
MHAFILUDIN
MHAFILUDIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA PENERIMA BEASISWA KIP KULIAH II STP TRISAKTI II S1 PARIWISATA

Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti II Penerima Beasiswa KIP Kuliah Angkatan 2021 II Jurusan S1 PARIWISATA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Halal Food

29 Juli 2024   15:23 Diperbarui: 29 Juli 2024   15:36 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HALAL FOOD 

Halal food sendiri adalah Sesuatu yang dapat dikatakan sebagai makanan halal apabila memiliki karakteristik dan ketentuan-ketentuan berikut ini: Apa pun makanan yang baik, tidak kotor, dan tidak menjijikkan. Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar. Jenis makanan yang tidak diharamkan oleh Allah, Rasul-Nya, dan para ulama.

Sedangkan makanan yang haram meliputi, daging babi, bangkai, dan darah yang secara tegas telah diharamkan oleh allah melalui ayat sucinya. Selain dari bahan makanan dan minuman tersebut, segala sesuatu bahan makanan dan minuman yang terdapat di bumi dapat konsumsi oleh manusia.

Pengertian halal berdasarkan cara memperolehnya

Selain dari makanan yang telah diharamkan, semua bahan makanan dan minuman yang terdapat di bumi diperbolehkan dikonsumsi oleh kita. Namun hal tersebut masih belum tentu kehalalannya. Makanan dan minuman yang halal, harus dibarengi dengan cara memperolehnya secara halal juga. Jika kita memperoleh makanan dengan cara yang haram seperti mencuri maka tetap saja makanan apapun akan menjadi haram jika dikonsumsi. Dan apabila kita tetap mengkonsumsinya maka kita akan mendapatkan dosa sebagai ganjarannya.

 

Pengertian halal berdasarkan proses pengolahannya

Makanan dan minuman apapun yang secara kandungannya halal, akan berubah menjadi haram jika proses pengelolaannya tidak dijalankan sesuai syariat islam. Sebagai contohnya adalah daging sapi yang tidak melalui proses penyembelihan yang sesuai syariat islam. Sapi tersebut disembelih dengan tidak mengatas namakan Allah Swt. dan diperuntukan untuk kegiatan penyembahan selain terhadap Allah Swt. Jika sapi tidak disembelih sesuai syariat islam, maka dagingnya haram untuk dikonsumsi oleh kita.

Kesimpulan

Nah demikianlah pembahasan mengenai pengertian makanan dan minuman halal. Setelah membaca dan memahami artikel diatas, anda lebih bisa selektif dalam memilih makanan dan minuman yang akan dikonsumsi. Namun terkadang tanpa diketahui, makanan atau minuman haram bisa saja terkonsumsi oleh kita karena unsur tidak mengetahui. Makanan dan minuman yang tersebar di masyarakat luas terkadang memiliki kandungan haram.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun