Pada awal tahun 2020 dunia dikejutkan dengan banyaknya peristiwa-peristiwa yang jarang terjadi dan bahkan peristiwa yang dapat membahayakan dunia dan manusia yang masih berlanjut hingga saat ini. Peristiwa yang paling mendapat perhatian dunia itu adalah Pandemi Covid-19 atau biasa disebut Virus Corona.
      Di Indonesia sendiri, virus ini sangat meresahkan masyarakat karena dapat menimbulkan berbagai macam masalah seperti masalah ekonomi, sosial, dan lain-lain. Di ranah perusahaan sendiri, virus ini sangat menjadi momok yang menakutkan karena dapat mengakibatkan penurunan pendapatan perusahaan hingga dapat terjadi kepailitan di perusahaan yang terdampak.
      Kamar dagang dan industri (Kadin Indonesia) menyebut sudah banyak perusahaan yang hampir mengajukan kepailitan sejak wabah pandemi virus corona. Karenanya, pemerintah disarankan untuk memberikan bantuan yang efektif untuk menangani hal tersebut.
      Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta Wijaya Kamdani menyebutkan khususnya sektor-sektor terkait hospitality sudah banyak yang hampir mengajukan kepailitan. Terlebih belum ada kepastian kapan wabah pandemi virus corona ini berakhir.
      Karenanya, ia menilai jika semakin lama membiarkan kondisi wabah seperti ini dan pemerintah tidak memberikan relaksasi tekanan finansial yang efektif kepada pelaku usaha sektor riil yang terkena dampak maka opsi gulung tikar akan semakin banyak dipilih pengusaha.
"Khususnya pelaku usaha di sektor-sektor yang mengalami tekanan terbesar karena wabah seperti sektor jasa pariwisata dan pendukungnya," ujarnya kepada kontan.co.id, Jumat (8/5).
      Di Indonesia, perusahaan yang hampir mengalami kepailitan dan yang sudah mengalami kepailitan sudah cukup banyak, sehingga berdapak juga kepada banyaknya karyawan-karyawan yang di-PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
      Pemerintah menyebutkan bahwa angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak dari virus corona atau Covid-19 telah mencapai 3,05 juta orang.
      Hal ini juga diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Perekonomian, Bambang Adi Winarso yang menyampaikan penciptaan lapangan kerja saat ini tidak ada. Bahkan yang terjadi adalah kehilangan lapangan kerja.
"Kemenaker melaporkan tenaga kerja terdampak Covid-19 sekitar 3,05 juta orang (per 2 Juni 2020) dan memperkirakan tambahan pengangguran bisa mencapai 5,23 juta," ujarnya dalam sebuah bahan diskusi, Minggu, 7 Juni 2020.
      Banyaknya masyarakat yang di-PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja dapat menambah masalah baru yang sangat sulit untuk di selesaikan, seperti akan banyak masyarakat yang menganggur sehingga mereka tidak memiliki penghasilan apapun. Dengan banyaknya masyarakat yang menganggur maka mereka tidak akan dapat menghidupi kebutuhan sehari-hari mereka.