Mohon tunggu...
M Habi Firjatullah
M Habi Firjatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Pendidikan, Universitas Jambi.

Malasmu Menunda Senyum Orang Tuamu (Nur Hanif)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah untuk Pertukaran Pelajar di Masa Pandemi

14 Maret 2022   20:45 Diperbarui: 14 Maret 2022   20:46 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kegiatan pertukaran pelajar merupakan salah satu dari 8 kegiatan pembelajaran di luar kampus dalam pembelajaran mandiri kursus mandiri kampus (mbkm), dimana pelajar mendapat kesempatan untuk melakukan kegiatan pembelajaran di luar rencana studinya sesuai dengan permendikbud nomor 3 tahun 2020 pasal 15 paragraf 1. Program pertukaran pelajar adalah untuk memberikan kesempatan kepada pelajar untuk belajar di perguruan tinggi lain, menyerap disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, dan juga merupakan wadah pertukaran budaya. Setiap siswa yang tertarik dengan kegiatan pertukaran pelajar dapat memilih kegiatan pertukaran pelajar. Mahasiswa dapat melakukan kegiatan pertukaran pelajar dalam bentuk proyek mandiri mulai dari semester tiga (tiga).

Kebijakan mb-km bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik softskill maupun hardskill. Diharapkan pelajar dapat lebih beradaptasi dengan kebutuhan zaman dan menjadi lulusan yang berprestasi yang dapat menjadi pemimpin bangsa di masa depan. Program experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan dapat membantu siswa mencapai potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya. Untuk mengaktifkan pengalaman belajar ini, universitas harus bermitra dengan bisnis dan pemerintah. Kolaborasi tersebut didasarkan pada kerangka kerja untuk meningkatkan profesionalisme di dunia akademis. Kemitraan universitas menjadi penting, terutama dalam pelaksanaan transfer kredit, pemantauan, penilaian, dan evaluasi program.

Manfaat lainnya adalah mahasiswa program pertukaran mahasiswa yang mampu mengatur waktu, memiliki tingkat kesadaran komunikasi yang tinggi, mampu mengakui kesulitan dan membutuhkan bantuan, serta memiliki sarana prasarana yang mendukung, akan memiliki derajat pemahaman yang tinggi. Sukses ketika mereka belajar online. Pertukaran mahasiswa merupakan salah satu kegiatan di luar kampus yang banyak diminati mahasiswa. Siswa dapat mengambil kelas di universitas asing atau dalam negeri. Sehingga mahasiswa bisa mendapatkan tambahan ilmu dan suasana baru di kampus lain. Namun, semua ini adalah perjanjian kerja sama berdasarkan pengaturan pemerintah. Nilai dan kredit universitas luar negeri akan disinkronkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Suatu bentuk kegiatan pembelajaran yang dapat dilaksanakan pada program studi selain program studi di bawah program kampus mandiri yang dilaksanakan oleh permendikbud no. 2009. 3 tahun 2020 1 ayat 1 salah satunya adalah pertukaran pelajar. Saat ini pertukaran mahasiswa dengan full credit transfer telah dilakukan dengan universitas luar negeri, namun sangat sedikit sistem transfer kredit antar universitas dalam negeri. Kegiatan pertukaran pelajar bertujuan untuk membentuk beberapa sikap kemahasiswaan yang tertuang dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) nomor 3 tahun 2020, yaitu menghargai keragaman budaya, pandangan dan keyakinan agama, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain, sebagai serta kerjasama dan kepekaan, serta kepedulian sosial dan lingkungan.

Pelaksanaan kegiatan pertukaran pelajar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

  • minimal duduk pada semester 3 secara aktif di perguruan tinggi
  • Sudah menempuh dan lulus mata kuliah minimal 42 sks.
  • Bersedia secara aktif mengikuti segala aturan dalam kegiatan pertukaran pelajar pada program studi tujuan.
  • Ipkminimal3,50

Kewajiban yang harus dipenuhi mahasiswa dalam melaksanakan kebijakan mb-km program pertukaran mahasiswa adalah mematuhi tata tertib akademik dan tata tertib kehidupan kampus sesuai dengan tata tertib akademik yang berlaku di perguruan tinggi penerima. Mahasiswa dapat mempelajari dan memahami budaya, adat istiadat dan karakteristik sosial dari perguruan tinggi penerima. Setiap mahasiswa berpartisipasi aktif dalam semua materi perkuliahan, diskusi atau tanya jawab, mengerjakan tugas yang diberikan oleh dosen, dan mengikuti ujian tengah semester dan ujian akhir. Salam generasi penerus bangsa m habi administrasi pendidikan

Referensi

Grendi Hendrastomo, Nur Hidayah, Datu Jatmiko. (2021). Modul Kegiatan Pembelajaran Pertukaran Pelajar. Daerah Istimewa Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

Nisrina Nurul Insani, Susan Fitriasari, Dede Iswandi. (2021). Persepsi Mahasiswa Tentang Program Merdeka Belajar -- Kampus Merdeka Pertukaran Pelajar. Volume 5 - Issues 1 , 1-7.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun