Mohon tunggu...
Moratulus GregoriusDamor
Moratulus GregoriusDamor Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Undip Membantu UMKM Desa dalam Pencatatan Transaksi Usaha!

8 Februari 2023   17:16 Diperbarui: 8 Februari 2023   17:19 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Panduan Pembukuan Dasar untuk UMKM (Dokpri)

Wonogiri (8/2/2023) -- Jika mendengar kata pembukuan keuangan untuk usaha yang terlintas di kepala adalah usaha makro seperti perusahaan-perusahaan ataupun bisnis dalam skala besar. Pertantaannya adalah pakah pembukuan keuangan hanya berlaku untuk usaha usaha besar saja? Jawabannya jelas tidak, pembukuan keuangan adalah hal yang bisa diterapkan pada UMKM, bahkan keuangan rumah tangga dan keuangan pribadi. 

Tetapi nyatanya sebagian besar UMKM yang terutama terletak di pedesaan cenderung untuk tidak melakukan pembukuan dalam transaksi usaahanya, salah satu penyebab dari hal ini adalah masih minimnya wawasan dan keterampilan mereka dalam mencatat transaksi dengan teknis yang baik dan benar. 

Kebanyakan dari UMKM di pedesaan cenderung untuk tidak mencatat transaksi usaha mereka, jika melakukan pencatatan pun mereka menggunakan sistem buatan sendiri dimana sistem tersebut masih sangat sederhana dan tidak bisa melacak pemasukan dan pengeluaran, padahal fungsi dari pencatatan pembukuan itu sendiri adalah memberi kemudahan untuk mengetahui pengeluaran dan pemasukan pada usaha.

Pembukuan sederhana sendiri memiliki pengertian proses pencatatan secara teratur yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan data yang berkaitan dengan laporan keuangan. Pembukuan sederhana akan memudahkan proses penyusunan laporan keuangan. Pencatatan pembukuan sederhana memberikan banyak manfaat untuk usaha seperti; mengurangi resiko kehilangan aset usaha, mengetahui perkembangan usaha yang berjalan, memudahkan mengontrol biaya operasional, dan mengetahui potensi perusahaan hingga laba dan rugi di kemudian hari.

Seorang Mahasiwa Universitas Diponegoro, Moratulus Grgeorius Damor berinisiatif untuk melakukan pelatihan pembukuan sederhana sebagai salah satu program monodisiplin Kuliah Kerja Nyata yang dijalankannya di Desa Watangrejo, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pelatihan pembukuan dasar ini dilakukan secara door to door dari satu rumah pelaku UMKM ke rumah lainnya. Selama melakukan pelatihan pembukuan dasar, digunakan buku yang berisi modul materi pembelajaran dan format yang dapat digunakan untuk mencatat transaksi usahanya selama tiga bulan kedepan.

Modul Panduan Pembukuan Dasar untuk UMKM (Dokpri)
Modul Panduan Pembukuan Dasar untuk UMKM (Dokpri)

Selama pelaksanaan pelatihan pembukuan dasar, masyarakat memberikan respon yang positif berupa antusiasme yang tinggi selama pelatihan sehingga tidak dibutuhkan waktu yang lama bagi warga untuk memahami materi yang diberikan. Kebanyakan dari warga pelaku UMKM termotivasi untuk menerapkan pencatatan pembukuan sederhana karena sebelumnya mereka belum aware  terhadap manfaat-manfaat yang diberikan pembukuan. "Iya mas selama ini saya tidak mencatat soalnya menurut saya susah, tapi ternyata mudah ya setelah diajari mas-nya" kata Ibu Ngelo salah satu warga yang mempunyai UMKM warung di Dusun Nglancing dan Ngelorejo. Warga warga pelaku UMKM berrharap dengan pahamnya mereka terhadap pembukuan dasar ini mereka juga bisa menerapkannya dalam rumah tangga sehingga pengeluaran dan pemasukan dalam rumahpun juga bisa tercatat dengan jelas.

Penulis  : Moratulus Gregorius Damor / 12030119130214

DPL         : Aghus Sofwan S.T., M.T., Ph.D.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun