Pada tanggal 7 Agustus 2024, mahasiswa dari Universitas Slamet Riyadi Surakarta (UNISRI) yang tergabung dalam tim KKN-35, menggelar sosialisasi anti-bullying di SD Negeri 1 Ngrompak, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) UNISRI 2024. Kegiatan KKN pada tahun ini bertema "UNISRI Ikut Serta Dalam Penguatan Kesejahteraan Dan Perekonomian Masyarakat Didukung Penguatan Daya Saing Ekonomi Daerah". Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 22 Juli 2024 - 29 Agustus 2024.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Unisri, Rahayu Miftakul Janah (20 Tahun) dari kelompok 35 dengan DPL Bapak Muhammad Rizky P, S.Pd., M.P di SD Negeri 1 Ngrompak, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri
Saya sebagai mahasiswa fakultas hukum melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan judul "Sosialisasi pencegahan perundungan atau anti bullying di lingkungan sekolah" yang bertujuan untuk mengedukasi anak-anak di SD 1 Ngrompak, Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri tentang bullying.
Materi yang disampaikan meliputi pengertian bullying, jenis -- jenis bullying, dampak bullying, dasar hukum bullying, cara menghindari bullying, dan cara pengaduan bila terjadi bullying.
Selain penyampaian materi, sosialisasi ini juga melibatkan kegiatan interaktif seperti diskusi dan tanya jawab, yang menyampaikan pesan-pesan tentang pentingnya menghormati perbedaan dan mencegah perundunganÂ
Pentingnya pemahaman tentang pencegahan bully sejak dini menjadi kunci utama dalam menciptakan kondisi yang kondusif dalam lingkungan belajar. Untuk itu, saya melaksanakan sosialisasi mengenai pentingnya kesadaran hukum siswa tentang bahaya perbuatan bully kepada siswa-siswi kelas 5 di SDN 1 Ngrompak. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan anak-anak mengenai toleransi terhadap sesama teman  sehingga mereka dapat berperilaku lebih baik terhadap teman teman di sekitarnyaÂ