Di dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 juga secara tegas menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Asas Equality Before The Law dalam implementasi penerapannya di Indonesia harus dapat diberikan semaksimal mungkin pada siapapun, hal ini sebagai bentuk perlindungan negara pada rakyatnya. Meskipun kita cukup sering mendengar istilah "tajam ke bawah tumpul keatas" yang dimana maksud dari istilah tersebut adalah sebenarnya sebuah sindiran nyata bahwa keadilan lebih tajam menghukum masyarakat kelas menengah kebawah, namun perlu di garis bawahi bahwa pentingnya pemahaman dan penerapan Asas Equality Before The Law dapat menjadi salah satu cara terbaik memberikan kedilan kepada rakyat serta upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.Â
Makna dari kedudukan berarti menempatkan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sehingga dengan kedudukan yang setara, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum. 'No man above the law', artinya  tidak keistimewaan yang diberikan oleh hukum pada subyek hukum, kalau ada subyek hukum yang memperoleh keistimewaan menempatkan subyek hukum tersebut berada diatas hukum.Â
Sebagai penutup, penulis mengutip dari sebuah teori sistem hukum Friedman, menurut Lawrence Meir Friedman seorang ahli sosiologi hukum Stanford University bahwa ia mengatakan ada 3 elemen utama hukum (legal system) yaitu, legal structure yaitu struktur hukum, legal substance yaitu isi hukum dan legal culture yaitu budaya hukum. Ketiga elemen tersebut menjadi penentu berhasil dan tidaknya dalam penegakan hukum (law enforcement).Â
Oleh sebab itu, penting untuk dilakukan sebuah evaluasi secara menyeluruh agar perlindungan hukum terhadap warga negara dapat diberikan secara maksimal serta tidak terjadi ketimpangan dengan berpedoman pada Asas Equality Before The Law dan proses peradilan di Indonesia dapat menjadi sebuah hukum yang objektif kedepannya yang dapat memberikan rasa keadilan yang sama dimata hukum pada setiap warga negaranya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H