Mohon tunggu...
M Firmansyah Suryo Baskoro
M Firmansyah Suryo Baskoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

777

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan FinTech Syariah di Indonesia

6 Desember 2024   09:31 Diperbarui: 6 Desember 2024   09:43 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Judul (Canva)

Sebelumnya, nasabah harus mengunjungi bank atau perusahaan keuangan secara langsung untuk mengajukan pinjaman, pengembangan dana, hipotek, maupun hanya ingin mentransfer dana dari satu bank ke bank lainnya. Namun pada saat ini, fintech telah memberikan kemudahan bagi nasabah untuk melakukan semuanya secara online (contohnya lewat ponsel) tanpa perlu lagi datang ke bank. Walaupun terlambat dalam mengadopsi layanan fintech, namun perusahaan rintisan atau dikenal sebagai startup merupakan perusahaan yang telah mapan dan berani berinvestasi pada layanan keuangan digital ini (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, 2023). 

FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang pada akhirnya mengubah skema bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang pada awalnya transaksi harus bertatap muka dan membawa sejumlah uang kas dan kemudian kini transaksi pembayaran dapat dilakukan dengan jarak jauh yang memakan waktu hitungan detik saja. FinTech muncul selaras dengan perubahan gaya hidup masyarakat yang pada saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi yang dituntut untuk hidup serba cepat (Bank Indonesia, 2018).

Didominasi oleh penduduk muslim, negara Indonesia memiliki potensi besar terhadap eksistensi lembaga keuangan syariah. Tidak hanya bank, kini telah muncul fintech pendanaan syariah. Hal tersebut karena fintech lending saat ini banyak dibutuhkan oleh masyarakat (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, 2023). Global Islamic Fintech Report 2023/24 melaporkan terkait pasar fintech di Indonesia pada periode 2022/23 berkisar USD 6,1 miliar atau setara dengan Rp97 triliun (DinarStandard & Elipses, 2024).

Menurut Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya, penerima pembiayaan fintech syariah didominasi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena masyarakat umum juga dapat berpartisipasi dalam platform fintech dengan menjadi lender atau sebagai pihak yang memberikan pendanaan kepada pihak lain. Ketika menjadi lender, secara tidak langsung masyarakat umum andil membantu UMKM yang telah terdaftar pada platform untuk mendapatkan pembiayaan (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2023).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun