Mohon tunggu...
mfirmanmaulana
mfirmanmaulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Gerakan Green House dan Environmental Care Untuk Mengatasi Pencemaran Limbah Industri

11 Desember 2024   19:21 Diperbarui: 29 Desember 2024   16:09 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.faktaberita.co.id

" Mengatasi Pencemaran Limbah Industri SIER Kota Surabaya dengan Gerakan Green House dan Environmental care terhadap Penduduk Sekitar "

Kawasan Industri di Indonesia pertama kali dikembangkan oleh pemerintah melalui BUMN pada tahun 1970-an sebagai reaksi terhadap kebutuhan lahan industri. Salah satunya di kota Surabaya terdapat daerah yang dikenal dengan kawasan industri yaitu Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) dan terletak di Surabaya Timur. Pada tahun 1973 pemerintah memulai pembangunan kawasan industri yang pertama yaitu Jakarta Industrial Estate Pulo Gadung (JIEP) dan kemudian disusul oleh Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) pada tahun 1974. SIER telah berdiri lebih dari 30 tahun sehingga dampaknya terhadap lingkungan sekitar juga sangat terasa. Kawasan Industri ini juga dikenal sebagai suatu tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Adapun parameter untuk menentukan penggunaan lahan industri yaitu terkait ketersediaan tenaga kerja, karakteristik fisik (jenis tanah, kemiringan tanah, dan daerah rawan erosi), Tetapi pendirian kawasan industri ini juga memiliki potensi menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan sekitar terutama terkait pengolahan air limbah yang masih dibuang bebas di aliran sungai.

Setiap jenis pengolahan air limbah berpotensi dapat mengemisikan gas rumah kaca, baik yang berasal dari proses pengolahan ataupun dari alat-alat penunjang pengoperasian.Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 yaitu tentang sarana dan prasarana yang diwajibkan dalam memenuhi kebutuhan industri dan lingkungan pada kawasan industri salah satunya pengolahan limbah terpadu. Limbah apapun seharusnya tidak menjadi masalah jika dikelola dengan baik tetapi apabila di suatu perusahaan terdapat keterbatasan dana dan kurangnya kepedulian pelaku pengusaha industri, maka limbah tersebut tidak dikelola, sehingga cepat atau lambat tentu akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka setiap industri maupun instansi/badan usaha harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatannya, dalam Pasal 1 ayat 20 diartikan limbah adalah sisa/buangan dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia. Aktivitas industri di Surabaya berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara kota Surabaya melalui emisi pembakaran bahan bakar fosil.

Oleh itu solusi yang bisa mengatasi terkait hal tersebut yaitu dengan adanya Green House dan juga terkait Environmentak Care. Dikarenakan minimnya ruang terbuka hijau akibat pembangunan dan perencanaan kegiatan industri serta ketersediaan fasilitas persampahan yang masih kurang dan belum memenuhi standar yang ditetapkan kurang seperti tong sampah anoganik dan organik di setiap lingkungan. Kondisi demikian menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem, berupa peningkatan suhu dan pencemaran udara. Kegiatan industri adalah konsumen bahan bakar terbesar kedua di Indonesia. Berkurangnya ruang terbuka hijau sebagai sarana bermain anak-anak di daerah permukiman yang semakin kecil besarannya akibat dari pembangunan ataupun perluasan kegiatan industri yang mengarah pada penurunan kualitas udara serta belum memiliki permukiman kawasan industri yang baik sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.

Yang dimaksud dengan ruang terbuka hijau yaitu suatu area yang berbentuk jalur yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuhnya tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Aksesibilitas ruang terbuka hijau, khususnya di wilayah metropolitan, sangat penting dan bermanfaat, ruang terbuka hijau di wilayah metropolitan akan membangun penciptaan oksigen dan asimilasi karbon dioksida, menjadi lingkungan bagi makhluk liar, misalnya kupu-kupu dan burung serta memastikan air tanah dan mengurangi banjir.

Penyediaan RTH merupakan amanat dari UU No. 26/ 2007 tentang Penataan Ruang dimana disyaratkan luas RTH minimal sebesar 30% dari luas wilayah kawasan perkotaan yang dibagi menjadi RTH Publik minimal 20% dan RTH Privat minimal 10%. Pada dasarnya RTH memiliki fungsi utama sebagai fungsi ekologis, pengatur iklim mikro, peneduh, produsen oksigen sekaligus penyerap polusi, penyerap dan penyimpan air hujan, pelindung habitat satwa dan sekaligus sebagai pelindung terhadap angin. Sedangkan fungsi RTH sebagai fungsi sosial, fungsi ekonomi dan fungsi estetika, merupakan fungsi tambahan. Dan diharapkan dengan adanya kegiatan Rumah Hijau dan Peduli Lingkungan penduduk sekitar kawasan industri SIER menjadi lebih terjamin terutama dari segi kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun