COVID-19 adalah penyakit akibat infeksi virus severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2). COVID-19 dapat menyebabkan gangguan sistem pernapasan, mulai dari gejala yang ringan seperti flu, hingga infeksi paru-paru, seperti pneumonia. COVID-19 (coronavirus disease 2019) adalah penyakit baru yang disebabkan oleh virus dari golongan Coronavirus, yaitu SARS-CoV-2 yang juga sering disebut virus Corona.
Virus Corona atau disebut dengan COVID-19 pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China pada akhir 2019. Virus ini dapat ditularkan dari manusia ke manusia dan telah menyebar secara luas di China hingga lebih dari 190 negara telah terjangkiti. Kemudian, WHO mengumumkan COVID-19 sebagai pandemi.
Pada tanggal 02 Maret 2022, Presiden Jokowi mengumumkan kasus pertama dan kedua yang terinfeksi virus corona, di Indonesia.
Penularan Covid-19 diketahui dapat terjadi melalui droplet yang dapat menginfeksi manusia dengan masuknya droplet yang mengandung virus SARSCoV-2 kedalam tubuh melalui mata, hidung dan mulut. Penyebaran Covid-19 yang terjadi sangat cepat menyebabkan peningkatan jumlah kasus aktif yang sulit terkontrol secara global. (Wu, et al., 2020) menyatakan bahwa belum ditemukannya standar pengobatan yang bisa menyembuhkan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 secara pasti, membuat perilaku pencegahan penyebaran virus menjadi sangat penting untuk dilakukan. Meskipun saat ini proses vaksinasi sudah mulai berjalan, namun nyatanya pertambahan kasus Covid-19 masih terus naik baik secara global, maupun di Indonesia. Menurut data pada jurnal yang terkait, data mengenai kasus penularan Covid-19, yaitu Provinsi Jawa Tengah secara nasional, masuk dalam lima Provinsi dengan kasus Covid-19 tertinggi, yaitu posisi pertama Provinsi DKI Jakarta sebanyak 95, 253 kasus (26,1%), Provinsi Jawa Timur sebanyak 49, 174 kasus (13,5%), Provinsi Jawa Barat 30, 778 kasus (8,4%) dan Provinsi Jawa Tengah 29, 395 kasus (8,0%)
Untuk menangani berbagai permasalahan mengenai penularan Covid-19 yang begitu cepat, peemrintah segera membentuk peraturan/kebijakan agar penularan dapat terkendali dengan baik. Kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah dalam menghadapi pandemic Covid-19 seperti kebijakan: (1) Berdiam diri di rumah (Stay at Home); (2) Pemabatasan Sosial (Social Distancing); (3) Pembatasan Fisik (Physical distancing); (4) Penggunaan Alat Pelindung Diri (Masker); (5) Menjaga Kebersihan Diri (Cuci Tangan); (6) Bekerja dan Belajar di Rumah; (7) Menunda semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak; (8) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB); hingga terakhir; (9) Pemberlakuan Kebijakan New Normal.
Berbagai himbauan pemerintah terkesan diabaikan atau tidak dipatuhi masyarakat. Himbauan untuk menjaga jarak, tetap dirumah sampai dengan penggunaan masker dan cuci tangan seperti tidak dihiraukan.
Terbukti masyarakat tetap banyak beraktifitas di luar rumah, kerumunan warga juga masih tampak dimana-mana, banyak ditemui para pedagang pasar yang tidak mematuhi himbauan pemerintah. Masyarakat masih beraktifitas secara “normal”, berhimpitan di Mal, dipasar, di stasiun dan terminal tanpa mentaati kebijakan yang terkait dengan penanganan wabah Covid-19.
Pasar merupakan salah satu tempat umum berkumpulnya orang dalam hal ini bertemunya penjual dan pembeli lebih dari satu yang ditandai dengan adanya transaksi secara langsung, dan memungkinkan terjadinya kerumunan.
Untuk mengetahui mengenai keefektivan penerapan protokol kesehatan di tempat umum, seperti pasar saya dengan beberapa teman melakukan suatu penelitian atau riset di Pasar S******** [disamarkan].
Hasil yang didapat, yaitu saya menemukan beberapa masyarakat di pasar tersebut tidak terlalu menerapkan protokol kesehatan tersebut dengan baik, sehingga ada banyak sekali yang tidak menggunkan masker ataupun jaga jarak. Apalagi pasar sendiri tempat umum yang seringkali banyak menimbulkan kerumunan, hampir tidak mungkin pasar tersebut sepi oleh pendatang dari masyarakat sekitar untuk membeli kebutuhan hidup.
Sehingga, tidak menutup kemungkinan dari pedagang atau pembeli tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Untuk itu, terkait dengan keefektivan penerapan protokol kesehatan di tempat umum, seperti pasar hendaklah diberikan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat pasar tersebut. Sehingga, akan banyak masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pada riset itu, saya juga menemukan beberapa pendapat mengenai prokes, mereka berargumen bahwa "Ngapain tetap pakai masker, toh pandemi juga udah membaik ataupun melandai". Tidak hanya itu saja, ada argumen juga, bahwa "Pandemi udah beres kok mas, ngapain pake masker terus. Lagian yang bikin tambah seram justru media-media itu".
Nah, untuk itu perlunya edukasi kepada masyarakat tersebut agar tidak berpendapat seperti itu. Meskipun pandemi telah melandai, namun, perlu menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadinya lonjakan kasus di Indonesia. Saya dan beberapa teman juga turut mengedukasi kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan ini, bahkan kami juga memberikan masker kepada masyarakat pasar tersebut. Agar mereka tetap memakai masker atau menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun.
Referensi :
Jurnal mengenai Prokes di Pasar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H