Beberapa hari lalu terjadi kasus menghebohkan ketika Dian Yudha Negara dan Randy Lester Sanu ditangkap oleh pihak kepolisian dengan alasan melakukan transaksi Ipad 2 bermasalah, sebelumnya mereka menawarkan Ipad 2 melalui sebuah forum jual beli di internet yang memiliki komunitas terbesar di Indonesia.
Sebenarnya semua alasan mereka masuk akal karena tidak ada niatan buruk tentang penjualan Ipad 2 yang mereka beli di Singapura tersebut. Justru alasan penangkapannya yang terasa aneh karena katanya Ipad 2 tersebut tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Alasan ini yang akhirnya menimbulkan keanehan di masyarakat dan menuai banyak protes.
Saya sendiri menerka bila masalah penangkapan sebenarnya adalah karena kecurigaan terhadap penyelundupan barang. Perlu diketahui oleh banyak pihak bila Ipad 2 belum memiliki izin untuk dipasarkan di Indonesia. Bisa dilihat di website Apple Store resmi Indonesia di sana Ipad yang ditawarkan hanya Ipad first generation saja. http://store.apple.com/id/browse/home/shop_ipad/family/ipad
Memang aneh meskipun Ipad 2 belum memiliki izin pemasaran resmi di Indonesia tapi kita banyak menjumpai adanya tawaran melalui forum internet atau jejaring sosial seperti Facebook yang menawarkan penjualan Ipad 2 bahkan banyak yang berharga miring. Inilah yang sebenarnya sedang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku penyelundup barang secara ilegal atau dikenal dengan sebutan Black Market.
Istilah black market sudah tidak asing di Indonesia. Bahkan ditemukan fakta bahwa hampir sebagian besar smartphone dan komputer tablet yang beredar di Indonesia adalah masuk melalui jalur black market tanpa membayar pajak kepada negara. Hal ini sangat merugikan dan membahayakan bagi kesehatan industri nasional.
Iming-iming black market memang sangat menggiurkan bagi sebagian masyarakat kita yang awam akan regulasi. Dengan harga yang lebih murah mereka bisa mendapatkan barang dengan kualitas yang sama. Meski biasanya akan berpengaruh kepada layanan purna jual dan garansi. Barang black market sangat memprihatinkan karena seolah kita tidak memiliki kedaulatan negara, barang dari luar negeri dapat masuk dengan bebasnya dan ini juga bisa saja nantinya berujung kepada kerugian konsumen, karena barang yang masuk tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Harus diakui kasus yang menimpa Dian dan Randy mungkin hanya salah tangkap karena mereka bukan pemain yang sebenarnya dalam kasus black market di Indonesia. Tapi kasus ini bisa dijadikan shock therapy bagi para penjual barang black market dan momentum yang bagus untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya membeli produk melalui jalur yang resmi.
Keberadaan black market di Indonesia bukan hanya merugikan negara karena kehilangan pajak yang begitu besar, tetapi juga merugikan masyarakat. Saat ini banyak masyarakat yang tertipu oleh penjual barang black market melalui transaksi online. Biasanya pembeli terperdaya karena ditawarkan harga yang lebih murah daripada harga resmi. Hal ini merugikan karena sekarang Indonesia sedang berupaya untuk membangun transaksi online yang nantinya bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan bisnis.
Bebasnya barang buatan luar negeri masuk tanpa pajak melalui jalur black market juga akan merugikan industri nasional. Serbuan produk luar negeri yang masuk tanpa pajak akan membuat lesu produk buatan dalam negeri. Padahal saat ini produsen lokal Indonesia sudah banyak yang mulai memberanikan diri terjun di pasar smartphone dan komputer tablet untuk menyaingi produk luar negeri. Alangkah baiknya bila industri lokal diberikan dukungan dan perlindungan agar bisa menguasai pasar lokal dan menandingi produk luar negeri.
Kenyataannya saat ini di zaman kemajuan teknologi informasi, masyarakat bukan hanya harus melek teknologi tapi juga harus memiliki pengetahuan secara keseluruhan dengan baik. Karena berbicara tentang teknologi saat ini pasti akan terkait dengan masalah bisnis, hukum dan sosial manusia itu sendiri. Tentunya kita mengharapkan agar bangsa ini bisa maju dan mampu berbicara banyak dalam panggung teknologi. Hal ini bisa dimulai oleh kita dengan menjadi konsumen yang bijaksana dan taat hukum. Mulai dari sekarang hindari untuk membeli barang secara black market.
Sumber gambar:
http://shoppingandnews.com/resources/images/uploaded/image/Artikel/2011/jan/c/ipad(1).jpg
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H