Mohon tunggu...
Muhammad Fikry Haikal
Muhammad Fikry Haikal Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Perkara Peradilan - Mahkamah Agung RI

Membaca, menganalisa dan berbahagia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Resensi Modul Agenda 1 Latsar CPNS 2024

26 Juni 2024   08:39 Diperbarui: 26 Juni 2024   08:39 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Agenda 1 Latsar CPNS 2024 (Dokpri)

Resensi Modul Agenda 1 Latsar CPNS 2024

Muhammad Fikry Haikal

  • Wawasan Kebangsaan

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

Setiap warga negara memiliki kepentingan masing-masing, setiap kepentingan pasti berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di tengah masyarakat. Negara dihadirkan oleh kesepakatan atau perjanjian antara warga negara di tengah masyarakat untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara serta untuk menjamin tidak adanya konflik kepentingan antar individu di tengah masyarakat (Agus Subagyo, Hal. 2, 2015).

Negara membutuhkan warga negara, sedangkan warga negara membutuhkan negara, sehingga saling membutuhkan, saling melengkapi, dan saling mengisi (komplementer). Negara akan kuat apabila warga negaranya bersatu padu dan kompak membela negara. Sedangkan warga negara akan merasa aman, nyaman, damai, dan sejahtera apabila negara kuat, karena ada jaminan yang melindungi warga negara dari negara yang kuat. Negara harus dibela, apabila memang negara tersebut amanah dalam menjalankan pemerintahannya. Tidak ada alasan bagi warga negara untuk menghindar dari kewajiban membela negara. Untuk itu, warga negara harus patuh, taat, loyal, dan tunduk pada setiap regulasi yang dibuat oleh negara dalam upaya meningkatkan kesadaran bela Negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi :

  • cinta tanah air;
  • sadar berbangsa dan bernegara;
  • setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
  • rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
  • kemampuan awal Bela Negara.

Dari ulasan sejarah pergerakan kebangsaan dan sejarah bela Negara terlihat bahwa nilai-nilai dasar bela Negara bukanlah nilai-nilai kekinian, namun nilai-nilai yang diwariskan generasi pendahulu sejak era pergerakan nasional hingga era mempertahankan kemerdekaan. Ancaman yang dihadapi generasi pendahulu jelas berbeda dengan ancaman yang kini harus dihadapi oleh bangsa dan Negara Indonesia.

Kesadaran Bela Negara ditumbuhkan dari kecintaan pada Tanah Air Indonesia, tanah tumpah darah yang menjadi ruang hidup bagi warga Negara Indonesia. Tanah dan air, merupakan dua kata yang merujuk pada kepulauan Nusantara, rangkaian kepulauan yang menjadikan air (lautan) bukan sebagai pemisah namun justru sebagai pemersatu dalam wilayah yurisdiksi nasional. Tanah Air yang kaya akan sumber daya alam, indah dan membanggakan sehingga patut untuk disyukuri dan dicintai. Dari cinta tanah air-lah berawal tekad untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.

  • Perubahan Lingkungan Strategis

Perubahan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dan menjadi bagian dari perjalanan peradaban manusia. Perubahan itu mutlak dan kita akan jauh tertinggal jika tidak segera menyadari dan berperan serta dalam perubahan. Perubahan yang diharapkan terjadi bukannya sesuatu yang "berbeda" saja, namun lebih dari pada itu, perubahan yang diharapkan terjadi adalah perubahan ke arah yang lebih baik untuk memuliakan manusia/humanity (memberikan manfaat bagi umat manusia). Hanya manusia dengan martabat dan harkat hidup yang bisa melakukan perbuatan yang bermanfaat dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur, serta mencegah dirinya melakukan perbuatan tercela. Mengutip pepetah dari Minahasa "Sitou timou tumou tou" yang secara bebas diartikan "orang baru bisa dikatakan hidup apabila mampu memuliakan orang lain".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun