Setiap pengujung semester genap Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (HIMIKOM) akan mengadakan Musyawarah Besar (MUBES). MUBES ini di lakukan untuk mengevaluasi HIMIKOM dari satu tahun kebelakang, untuk menjadikan HIMIKOM lebih baik lagi kedepannya. MUBES ini di laksanakan pada hari Jum'at, 23 Juni 2023. MUBES ini mengangkat tema "Meningkatkan Sinergi dan Mewujudkan Jiwa Perubahan Mahasiswa Ilmu Komunikasi". MUBES ini juga akan di akhiri dengan pemilihan Ketua Baru HIMIKOM.
MUBES ini di ikuti oleh anggota HIMIKOM, Dosen, dan juga Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNISMA. Bagi mahasiswa semester 2 MUBES ini bisa terbilang baru pertama kali di lakukan. Banyak ilmu-ilmu yang dapat kami serap dari MUBES ini, apalagi bagi Mahasiswa yang ingin masuk kedalam HIMIKOM.
Dalam persidangan, terdapat sejumlah istilah yang digunakan untuk mengatur jalannya persidangan. Sebagai contoh, interupsi merujuk pada permohonan untuk mendapatkan hak berbicara, skorsing mengacu pada penundaan sidang untuk sementara waktu, voting merupakan proses pengumpulan suara untuk menentukan suatu hal, peninjauan kembali adalah ketika kesepakatan sebelumnya yang telah disepakati dibahas ulang untuk diperbarui, dan lobbying digunakan untuk mencari solusi dalam debat yang muncul akibat perbedaan pendapat di antara peserta persidangan.
Dalam acara persidangan, mahasiswa diberikan pelatihan untuk tetap fokus dan kritis dalam merespons setiap poin dan kebijakan yang disampaikan dalam persidangan. Mereka juga dilatih untuk berani mengungkapkan pendapat mereka terkait poin-poin yang dianggap kurang efektif atau perlu diperbaiki, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dari poin-poin tersebut. Selain itu, mahasiswa juga dilatih dalam kemampuan public speaking, di mana mereka harus menggunakan bahasa yang baik, intonasi yang lancar (tanpa terbata-bata), dan suara yang jelas agar pendapat mereka dapat disampaikan dengan baik. Selama acara persidangan berlangsung, mahasiswa juga diajarkan untuk menggunakan "point of order" ketika ingin menyampaikan pendapat mereka di dalam persidangan. Prinsip-prinsip ini berlaku selama acara persidangan masih berlangsung.
Selanjutnya, terdapat sidang inti yang disebut sidang pleno 1, 2, dan 3. Pada intinya, sidang-sidang tersebut membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang merupakan aturan-aturan dan norma-norma yang berlaku bagi seluruh anggota yang ingin bergabung dalam organisasi HIMIKOM ini. Sidang-sidang ini dipimpin oleh tiga presidium, dan menjadi ajang yang seru dan penuh perbedaan pendapat, baik dalam bentuk gagasan baru maupun perubahan kata pada beberapa poin. Diskusi ini memunculkan berbagai pendapat yang saling berbenturan di antara para mahasiswa ilmu komunikasi.
Sidang Pleno I bersisi tentang tata tertib MUBES, penjelasan tentang macam-macam Interupsi. Yaitu :
-Interupsi point of order untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan
-Interupsi point of information untuk memberikan informasi
-Interupsi point of clarification untuk memberikan atau meminta klarifikasi
-Interupsi point of previladge untuk pembelaan jika pernyataan yang disampaikan sudah di luar pembahasan
Sidang Pleno II merupakan acara di mana Ketua dan Wakil Ketua Umum HIMIKOM menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kinerja mereka selama periode 2021-2022. Setelah itu, dilakukan proses pengukuhan secara resmi terhadap anggota-anggota divisi HIMIKOM yang telah menyelesaikan masa jabatannya.
Sidang Pleno III adalah sidang yang fokus pada pembahasan dan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ADART) Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi. Sidang ini dipimpin oleh para presidium. Pada kesempatan ini, para peserta sidang membahas secara mendalam mengenai isi dari Anggaran Dasar (AD) Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H