Mohon tunggu...
M Fikrianyah
M Fikrianyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Teori Pembenaran Negara dari Sudut Pandang Hukum

4 Februari 2025   03:52 Diperbarui: 4 Februari 2025   03:52 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh fikriansyah makasiswa ilmu hukum 

Teori Pembenaran Negara dari Sudut Pandang Hukum

Pendahuluan

Negara merupakan entitas yang memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Namun, kekuasaan negara tidak serta-merta diterima begitu saja tanpa adanya justifikasi atau pembenaran. Dalam ilmu hukum, terdapat berbagai teori yang mencoba menjelaskan legitimasi negara dalam menjalankan kekuasaannya, yang dikenal sebagai teori pembenaran negara (justification of the state).

Teori pembenaran negara berusaha menjawab pertanyaan mendasar: Mengapa negara memiliki hak untuk memerintah dan mengatur kehidupan individu? Dari perspektif hukum, justifikasi ini berkaitan erat dengan legitimasi hukum, keabsahan norma, serta kewenangan negara dalam menerapkan aturan. Opini ini akan membahas berbagai teori pembenaran negara dan bagaimana perspektif hukum menempatkan negara dalam konteks kekuasaan yang sa

Teori Pembenaran Negara

Dalam filsafat politik dan hukum, terdapat berbagai teori yang mencoba memberikan dasar bagi eksistensi dan kewenangan negara. Beberapa teori utama yang relevan adalah teori kontrak sosial, teori hukum alam, teori positivisme hukum, dan teori marxisme.

1. Teori Kontrak Sosial

Teori kontrak sosial merupakan salah satu dasar utama pembenaran negara. Para pemikir seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau memberikan pandangan yang berbeda terkait kontrak sosial, tetapi mereka sepakat bahwa negara mendapatkan legitimasi melalui kesepakatan antara individu untuk membentuk pemerintahan guna menjaga ketertiban dan keadilan.

*Hobbes berpendapat bahwa tanpa negara, manusia akan hidup dalam keadaan anarkis yang penuh dengan konflik. Oleh karena itu, individu menyerahkan sebagian haknya kepada penguasa demi keamanan dan stabilitas. Dalam perspektif hukum, ini berarti hukum harus bersumber dari penguasa yang memiliki otoritas absolut.

*Locke memiliki pandangan yang lebih moderat. Ia berpendapat bahwa negara harus melindungi hak-hak alami individu (hak hidup, kebebasan, dan properti). Jika negara gagal melakukannya, rakyat berhak untuk mengganti pemerintahan. Dalam konteks hukum, ini mencerminkan prinsip negara hukum yang menjunjung hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun