Mohon tunggu...
M Fikrianyah
M Fikrianyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konsep negara menurut Ibnu Khaldun dan George H. Smith

5 Januari 2025   14:06 Diperbarui: 5 Januari 2025   14:06 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Faturhaman ilmu hukum unusia

George H. Smith

George H. Smith adalah seorang filsuf libertarian kontemporer yang banyak menulis tentang politik, agama, dan filsafat. Dalam karyanya, Smith memberikan pandangan kritis terhadap konsep negara dari perspektif libertarian. Dia berpendapat bahwa negara adalah institusi yang berbahaya karena memiliki monopoli atas kekuasaan koersif dan cenderung menyalahgunakannya.

Smith memandang negara sebagai ancaman terhadap kebebasan individu. Menurutnya, negara sering kali melanggar hak-hak individu dengan dalih menjaga ketertiban dan keamanan. Smith menekankan pentingnya kebebasan individu dan prinsip-prinsip keadilan dalam struktur negara. Negara harus dibatasi dan diawasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa kebebasan individu dihormati.

Smith juga mengkritik teori kontrak sosial yang sering digunakan untuk membenarkan keberadaan negara. Menurut teori ini, individu-individu dalam masyarakat setuju untuk menyerahkan sebagian kebebasan mereka kepada negara sebagai imbalan atas perlindungan dan layanan publik. Smith berpendapat bahwa teori ini tidak realistis karena dalam praktiknya, individu tidak memiliki pilihan untuk menolak atau menegosiasikan kontrak sosial ini. Negara memaksakan kekuasaannya kepada individu, sering kali tanpa persetujuan mereka.

Sebagai alternatif, Smith menganjurkan anarkisme individualis, di mana masyarakat dapat berfungsi tanpa adanya negara yang memegang monopoli atas kekuasaan. Dalam masyarakat ini, individu dan komunitas dapat mengatur diri mereka sendiri berdasarkan prinsip-prinsip kebebasan dan keadilan. Hubungan sosial dan ekonomi akan didasarkan pada persetujuan sukarela dan ,kerja sama daripada paksaan oleh negara.

Smith juga menyarankan bahwa fungsi-fungsi yang biasanya dijalankan oleh negara, seperti keamanan dan penegakan hukum, dapat dilakukan oleh entitas swasta yang bersaing dalam pasar bebas. Hal ini akan mencegah monopoli kekuasaan dan memberikan insentif bagi entitas-entitas tersebut untuk beroperasi secara adil dan efisien.

Perbandingan dan Kesimpulan

Konsep negara menurut Ibnu Khaldun dan George H. Smith sangat berbeda dalam banyak hal. Ibnu Khaldun melihat negara sebagai entitas yang alami dan diperlukan untuk menjaga Asabiyyah dan kestabilan sosial. Dia menekankan pentingnya solidaritas sosial dan pemerintahan yang adil dalam mempertahankan kekuatan negara. Sebaliknya, George H. Smith memandang negara sebagai ancaman terhadap kebebasan individu dan menganjurkan penghapusan negara untuk mencapai masyarakat yang adil dan bebas.

Ibnu Khaldun fokus pada pentingnya kesatuan sosial dan pemerintahan yang kuat untuk membangun dan mempertahankan negara. Dia mengakui bahwa negara bisa runtuh jika Asabiyyah melemah dan pemerintahan menjadi korup. George H. Smith, di sisi lain, menekankan perlunya membatasi kekuasaan negara untuk melindungi hak-hak individu dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dia mengusulkan masyarakat tanpa negara di mana kebebasan dan keadilan dapat dicapai melalui kerja sama sukarela.

Kedua pandangan ini memberikan perspektif yang berbeda tentang peran dan fungsi negara dalam masyarakat. Ibnu Khaldun menawarkan wawasan tentang bagaimana negara dapat tumbuh dan runtuh berdasarkan solidaritas sosial, sementara George H. Smith mengajak kita untuk memikirkan ulang peran negara dalam melindungi kebebasan individu dan mempertimbangkan alternatif yang lebih mengutamakan kebebasan dan kerja sama sukarela.

Dengan memahami kedua pandangan ini, kita dapat memperoleh wawasan yang lebih luas tentang dinamika kekuasaan, keadilan, dan kebebasan dalam kehidupan sosial dan politik. Ini membantu kita untuk lebih kritis dalam mengevaluasi peran negara dalam masyarakat modern dan mencari cara-cara yang lebih efektif untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi semua individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun