Mohon tunggu...
M Fikrianyah
M Fikrianyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konsep negara menurut Ibnu Khaldun dan George H. Smith

5 Januari 2025   14:06 Diperbarui: 5 Januari 2025   14:06 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Faturhaman ilmu hukum unusia

Konsep Negara Menurut Ibnu Khaldun dan George H. Smith

 

Nama: Fathurahman  

Nim: 24200013

Prodi: Ilmu hukum

Ibnu Khaldun

Ibnu Khaldun adalah salah satu pemikir besar dunia Islam yang lahir pada abad ke-14. Dia dikenal luas melalui karyanya, "Muqaddimah", yang merupakan pengantar untuk sejarah universal yang ia tulis. Ibnu Khaldun dikenal sebagai bapak sosiologi dan historiografi modern. Konsep negara menurut Ibnu Khaldun sangat dipengaruhi oleh pandangannya tentang Asabiyyahdan siklus peradaban.

Asabiyyah atau solidaritas sosial adalah salah satu konsep kunci yang dijelaskan oleh Ibnu Khaldun. Menurutnya, Asabiyyah adalah perekat utama yang menyatukan masyarakat dan menjadi fondasi bagi kekuatan dan kestabilan negara. Asabiyyah yang kuat akan menghasilkan masyarakat yang koheren dan bersatu, memungkinkan mereka untuk membentuk pemerintahan yang efektif dan kuat. Tanpa Asabiyyah, masyarakat cenderung terpecah dan lemah, sehingga mudah dihancurkan oleh kekuatan eksternal.

Ibnu Khaldun juga mengembangkan teori tentang siklus peradaban, yang menunjukkan bagaimana negara dan dinasti tumbuh, berkembang, mencapai puncak kejayaan, dan akhirnya mengalami kemunduran. Siklus ini dimulai dengan fase pendirian, di mana sekelompok orang yang memiliki Asabiyyah yang kuat bersatu untuk membentuk negara. Fase ini diikuti oleh fase pertumbuhan, di mana negara berkembang dan mencapai puncak kejayaannya melalui ekspansi dan pembangunan. Kemudian, negara memasuki fase kemapanan, di mana Asabiyyah mulai melemah dan korupsi mulai menyusup ke dalam pemerintahan. Akhirnya, negara mengalami fase kemunduran, di mana Asabiyyah benar-benar hilang dan negara runtuh akibat serangan eksternal atau keruntuhan internal.

Menurut Ibnu Khaldun, negara yang kuat adalah negara yang berhasil mempertahankan Asabiyyah dalam jangka panjang. Hukum dan pemerintah memainkan peran penting dalam menjaga Asabiyyah ini. Pemerintahan harus adil dan berdasarkan hukum untuk memastikan bahwa Asabiyyah tetap kuat. Jika pemerintah menjadi korup dan otoriter, Asabiyyah akan melemah, dan negara akan masuk ke dalam fase kemunduran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun