Transfer pricing (TP), atau penetapan harga transfer, merupakan konsep yang digunakan dalam konteks perpajakan internasional dan akuntansi, yang melibatkan penetapan harga untuk transaksi antar perusahaan dalam kelompok yang sama, misalnya perusahaan multinasional. Asal-usul TP dapat dianalisis dalam konteks yang lebih luas, baik dari perspektif teori ekonomi, filsafat moral, maupun sejarah pemikiran.
Terkait dengan genealogi pemikiran utilitarian, seperti yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, kita dapat menghubungkan transfer pricing dengan konsep efisiensi ekonomi dan keadilan dalam distribusi kekayaan. Bentham, dalam teori utilitarianismenya, menyatakan bahwa tindakan yang baik adalah yang menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbesar. Dalam konteks ini, transfer pricing dapat dipandang sebagai alat untuk memaksimalkan efisiensi dalam alokasi sumber daya di antara entitas perusahaan, dengan harapan dapat meminimalkan biaya dan meningkatkan keuntungan secara keseluruhan. Namun, implementasi transfer pricing dalam perusahaan multinasional seringkali dipandang sebagai upaya untuk meminimalkan kewajiban pajak, yang dapat menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan distribusi.
John Stuart Mill, yang mengembangkan pemikiran Bentham, menekankan pentingnya kebebasan individu dan keadilan sosial. Dalam kaitannya dengan transfer pricing, ini bisa mengarah pada pertanyaan apakah kebebasan perusahaan dalam menentukan harga transfer bertentangan dengan prinsip keadilan, terutama dalam hal distribusi pajak antar negara atau wilayah yang berbeda. Mill berargumen bahwa kebebasan ekonomi penting, namun tetap harus ada batasan untuk menghindari kerugian pada individu atau kelompok lain.
Dalam genealogi kebebasan positif dan negatif yang dikembangkan oleh Isaiah Berlin dan Friedrich Hayek, terdapat dua jenis kebebasan yang bisa dipertimbangkan dalam konteks transfer pricing:
- Kebebasan Negatif (dari Berlin): Kebebasan ini menekankan pada kebebasan dari intervensi eksternal. Dalam konteks transfer pricing, kebebasan negatif bisa merujuk pada kebebasan perusahaan untuk menentukan harga transfer antar anak perusahaan tanpa campur tangan negara atau badan pengatur. Di sisi lain, kebebasan negatif juga dapat merujuk pada kebebasan untuk menghindari regulasi perpajakan yang ketat, yang seringkali dimanfaatkan dalam praktik transfer pricing untuk meminimalkan kewajiban pajak.
- Kebebasan Positif (dari Berlin): Ini mengacu pada kebebasan untuk mengejar tujuan yang lebih besar, seperti pembangunan ekonomi yang adil dan pemerataan kesejahteraan. Dalam konteks transfer pricing, kebebasan positif dapat dipandang sebagai keinginan negara untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional tidak hanya memaksimalkan laba mereka tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan pajak yang adil. Kebebasan ini bisa mendorong pengaturan yang lebih ketat terhadap transfer pricing, untuk memastikan bahwa keuntungan yang dihasilkan di suatu negara tidak dipindahkan tanpa alasan yang sah ke negara lain dengan pajak yang lebih rendah.
Hayek juga berpendapat bahwa kebebasan ekonomi dan pasar yang bebas memungkinkan distribusi sumber daya yang lebih efisien. Namun, ia menekankan bahwa tanpa pengawasan dan pembatasan tertentu, kebebasan ini bisa disalahgunakan, yang dapat dihubungkan dengan potensi penyalahgunaan transfer pricing untuk tujuan penghindaran pajak. Di sisi lain, Hayek mendukung kebebasan perusahaan untuk menentukan harga berdasarkan prinsip pasar tanpa terlalu banyak campur tangan negara.
Apa itu Transfer Pricing ?Â
Transfer pricing adalah suatu konsep yang digunakan untuk menentukan harga atau biaya yang dikenakan pada transaksi antar perusahaan dalam satu grup atau entitas yang terhubung, misalnya dalam perusahaan multinasional. Konsep ini mencakup berbagai jenis transaksi, termasuk penetapan harga untuk barang, jasa, royalti, bunga, dan biaya lainnya yang dipertukarkan antara perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
Dalam praktiknya, transfer pricing berfungsi untuk menetapkan nilai yang adil dan wajar bagi barang atau layanan yang diperdagangkan antar anak perusahaan atau cabang dari perusahaan yang sama. Tujuan utamanya adalah untuk menentukan harga yang sesuai dengan prinsip pasar bebas (arm's length principle), di mana harga yang dikenakan pada transaksi antar perusahaan terkait seharusnya sama seperti harga yang akan dikenakan antara perusahaan yang tidak terkait dalam pasar terbuka.
Beberapa poin penting terkait transfer pricing:
- Afiliasi perusahaan: Transaksi yang melibatkan dua atau lebih perusahaan yang berada dalam satu grup atau yang memiliki hubungan kepemilikan yang signifikan.
- Prinsip Pasar Bebas (Arm's Length Principle): Transfer pricing harus mencerminkan harga yang wajar dan sebanding dengan harga yang berlaku di pasar terbuka antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi.
- Tujuan transfer pricing: Selain untuk alokasi biaya dan keuntungan, transfer pricing sering digunakan untuk tujuan pengelolaan pajak dan mengoptimalkan kewajiban pajak antar negara.
Transfer pricing yang tepat sangat penting untuk mencegah praktik penghindaran pajak atau manipulasi laba melalui alokasi harga yang tidak wajar. Oleh karena itu, banyak negara memiliki peraturan yang ketat untuk memastikan bahwa harga transfer yang diterapkan oleh perusahaan multinasional sudah sesuai dengan standar internasional dan tidak merugikan pendapatan pajak mereka.