Sistem perpajakan di Indonesia mengatur berbagai jenis penghasilan, termasuk penghasilan dari pekerjaan tetap dan tidak tetap. Mekanisme perpajakan untuk kedua jenis pekerjaan ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang bertujuan memastikan bahwa setiap jenis penghasilan dikenai pajak secara adil dan proporsional.
What: Apa Itu Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap?
a. Pajak Penghasilan Pekerjaan Tetap
Pajak Penghasilan (PPh) atas pekerjaan tetap diterapkan pada pegawai atau karyawan yang menerima penghasilan tetap dan rutin, seperti gaji bulanan. Penghasilan ini termasuk upah, tunjangan, bonus, dan bentuk kompensasi lainnya yang diberikan oleh pemberi kerja secara berkala.
b. Pajak Penghasilan Pekerjaan Tidak Tetap
Pajak Penghasilan atas pekerjaan tidak tetap berlaku untuk pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap atau pekerjaan berkelanjutan, misalnya pekerja harian, pekerja lepas (freelancer), atau tenaga paruh waktu. Penghasilan mereka biasanya dihitung berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau proyek tertentu yang tidak bersifat tetap.
Why: Mengapa Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap Dibedakan?
a. Perbedaan Sifat Penghasilan
Sifat dari pekerjaan tetap dan tidak tetap berbeda dalam hal kepastian dan keberlanjutan penghasilan. Pekerjaan tetap memiliki penghasilan yang stabil, sehingga memungkinkan pemerintah menerapkan pemotongan pajak penghasilan secara periodik melalui sistem potong gaji. Sementara itu, pekerjaan tidak tetap memiliki penghasilan yang fluktuatif dan seringkali tidak berkelanjutan, sehingga membutuhkan metode perpajakan yang fleksibel.
b. Tujuan Keadilan dan Proporsionalitas
Pemerintah membedakan mekanisme perpajakan pekerjaan tetap dan tidak tetap untuk memastikan keadilan. Pekerja tetap cenderung membayar pajak dalam jumlah yang lebih stabil dan teratur, sedangkan pekerja tidak tetap dikenai pajak hanya pada saat menerima penghasilan. Hal ini dirancang agar beban pajak sesuai dengan penghasilan yang diperoleh masing-masing jenis pekerja.
How: Bagaimana Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap?
- Pegawai Tetap
Berdasarkan PMK No. 168 tahun 2023 ayat 10 Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.