Mohon tunggu...
Muhamad Faliq Ramadan
Muhamad Faliq Ramadan Mohon Tunggu... Konsultan - Railway Business Development - Master in Tourism and Business

Saya hadir untuk terlibat dengan rasionalitas dalam percakapan publik. Sebab kebenaran hadir dengan dipercakapkan, dan ia tidak dilakukan sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menakar Kebutuhan LRT Jabodebek

30 September 2022   18:47 Diperbarui: 30 September 2022   18:50 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hal yang pertama adalah aglomerasi Jabodetabek memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi nasional, aglomerasi adalah upaya pemusatan dalam suatu kawaasaan tertentu. Mobilitas di Jabodetabek disebabkan oleh tarikan dari kota Jakarta (sebagai pusat perekonomian Indonesia) dan bangkitan dari kota-kota di sekitarnya (sebagai pemukiman bagi para pekerja di ibukota).

Dalam hal lain, penduduk Jakarta menunjukkan kecenderungan untuk membawa kendaraan pribadi. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) merekam jumlah penggunaan kendaraan umum di tahun 2019 adalah 35,6% (Subarkah, 2019), sisanya adalah mereka yang menggunakan kendaraan pribadi. Lantas bagaimana peran otoritas  menghadapi persoalan ini ?

Urgensi untuk meningkatkan modal share di Jakarta tersebut mendorong Pemerintah RI mengeluarkan Peraturan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2015 tanggal 18 September 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (BPTJ). Selain itu, Pemerintah RI juga mengeluarkan Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 -- 2029 (RITJ). RITJ adalah program dan strategi pengembangan jaringan pelayanan dan prasarana transportasi sebagai pedoman dan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan sarana dan prasarana transportasi secara terkoordinasi oleh BPTJ.

Ide mengenai LRT Jabodebek diinisiaasi karena kondisi kemacetan di daerah Jakarta dan sekitarnya yang semakin kritikal. Dengan adanya LRT, diharapkan masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi ke LRT, sehingga kepadatan lalu lintas di jalan tol terutama Jakarta -- Cikampek dan tol Jagorawi dapat terurai.

Pembangunan infrastruktur LRT di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, dan Bekasi (Jabodebek) membuka peluang untuk menciptakan pusat pertumbuhan permukiman baru. Kemudahan akses yang ditimbulkan dari kehadiran sarana infrastruktur transportasi membuka peluangbagi wilayah yang dilintasinya berkembang baik sebagai kawasan permukiman, maupun bisnis.

Lintas Rel Terpadu / Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) adalah sistem kereta api ringan yang terintegerasi untuk menghubungkan beberapa wilayah di Jabodebek sebagai salah satu prasarana transportasi untuk mendukung program RITJ. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan lintas Rel Terpadu / Light Rapid Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi menyatakan bahwa, LRT Jabodebek akan terdiri dari 6 (enam) lintas pelayanan dalam 4 fase pembangunan yaitu:

1. Fase pembangunan 1, meliputi:

a. lintas pelayanan Cawang -- Cibubur;

b. lintas pelayanan Cawang -- Dukuh Atas; dan

c. lintas pelayanan Cawang -- Bekasi Timur;

2. Fase pembangunan 2 untuk lintas pelayanan Cibubur -- Baranangsiang;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun