Bantu tingkatkan pemasaran produk UMKM, mahasiswa kelompok 4 KKN-Tematik dampingi pembuatan Izin SPP-IRT UMKM Kopi Gunung Wangun Dua di Dusun 3 desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Pendaftaran SPP-IRT UMKM Kopi Gunung Wangun Dua melalui OSS RBA dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2023 oleh kelompok KKN. SPP-IRT kepanjangan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) yang digunakan sebagai bukti penyampaian komitmen pelaku usaha dalam menjamin keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia.
Tidak hanya membantu pendaftaran SPP-IRT, Mahasiswa kelompok 4 KKN juga mengadakan "SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN TEKNIS PENDAFTARAN SPP-IRT" yang bertempat di UMKM Kopi Gunung Wangun Dua pada Sabtu, 19 Agustus 2023. Sosialisasi yang disampaikan oleh angggota kelompok 4 KKN-Tematik ini berisikan edukasi terkait pengenalan SPP-IRT, Standar Pemenuhan SPP-IRT, Alur perizinan SPP-IRT pada OSS RBA, serta Dokumen dan hasil Pre-Assessment. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Kelompok Tani Putra Harapan Dua dan masyarakat sekitar terkait pentingnya memiliki izin edar pada produk.
Dengan mengantongi perizinan PIRT, diharapkan UMKM dapat mengembangkan usahanya seiring dengan meningkatnya penjualan. Manfaat lain dari perizinan PIRT yaitu dapat meningkatkan rasa kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual, karena produk tersebut telah tersertifikasi. Selain itu, UMKM juga dapat mengedarkan produknya dengan cakupan yang lebih luas lagi karena telah mendapatkan jaminan legalitas dari pemerintah setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H