Mohon tunggu...
M Fajry Susanto
M Fajry Susanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi main futsal/sepak bola, dan main mobile lejend

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN-Tematik Fiphal Unida Dampingi UMKM Kopi dalam Pembuatan Izin SPP-IRT

31 Agustus 2023   10:53 Diperbarui: 4 September 2023   19:03 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Sertifikat SPP-IRT kepada UMKM Kopi Gunung Wangun Dua - Foto dokpri

Bantu tingkatkan pemasaran produk UMKM, mahasiswa kelompok 4 KKN-Tematik dampingi pembuatan Izin SPP-IRT UMKM Kopi Gunung Wangun Dua di Dusun 3 desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Pendaftaran SPP-IRT UMKM Kopi Gunung Wangun Dua melalui OSS RBA dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2023 oleh kelompok KKN. SPP-IRT kepanjangan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) yang digunakan sebagai bukti penyampaian komitmen pelaku usaha dalam menjamin keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia.

Tidak hanya membantu pendaftaran SPP-IRT, Mahasiswa kelompok 4 KKN juga mengadakan "SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN TEKNIS PENDAFTARAN SPP-IRT" yang bertempat di UMKM Kopi Gunung Wangun Dua pada Sabtu, 19 Agustus 2023. Sosialisasi yang disampaikan oleh angggota kelompok 4 KKN-Tematik ini berisikan edukasi terkait pengenalan SPP-IRT, Standar Pemenuhan SPP-IRT, Alur perizinan SPP-IRT pada OSS RBA, serta Dokumen dan hasil Pre-Assessment. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Kelompok Tani Putra Harapan Dua dan masyarakat sekitar terkait pentingnya memiliki izin edar pada produk.

Dengan mengantongi perizinan PIRT, diharapkan UMKM dapat mengembangkan usahanya seiring dengan meningkatnya penjualan. Manfaat lain dari perizinan PIRT yaitu dapat meningkatkan rasa kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual, karena produk tersebut telah tersertifikasi. Selain itu, UMKM juga dapat mengedarkan produknya dengan cakupan yang lebih luas lagi karena telah mendapatkan jaminan legalitas dari pemerintah setempat.

Pemberian sertifikat kepada peserta yang telah mengikuti sosialisasi - Foto dokrpi
Pemberian sertifikat kepada peserta yang telah mengikuti sosialisasi - Foto dokrpi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun