Mohon tunggu...
Muhammad FajriMalagapi
Muhammad FajriMalagapi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Adventure

Memiliki background sebagai penggiat Alam Bebas, bergabung dengan organisasi Korps Pencinta Alam (KORPALA) di Universitas Hasanuddin sejak tahun 2011 – 2020 (Alumni). Bergelar Sarjana Muda dan Master, keduanya diperoleh di Universitas Hasanuddin; Study S1 di bidang Ekonomi sedangkan study S2 dibidang Kelautan, bergelut sebagai surveyor di bidang ekonomi sejak S1 dan S2 sebagai konsultan dibidang ekowisata.

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Sadam Soleman: Saya Berkeinginan Memperjuangkan Perda Buruh Bangunan

27 Oktober 2018   16:55 Diperbarui: 27 Oktober 2018   17:03 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sadam Soleman (SS) menyatakan sikapnya untuk memperjuangkan Perda Buruh Bangunan di Kota Tidore Kepulauan Rabu (24/10/2018) silam di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan.


Dalam gelaran agenda kampanye Partai Amanat Nasional (PAN) Rabu (24/10/2018) silam, SS menyampaikan orasi politiknya tentang keinginan besarnya dalam memperjuangkan Perda Buruh Bangunan.

Hampir dalam setiap tempat orang selalu bertanya, Sadam kalau ngana calon apa yang ngana mau bikin? "Saya punya keinginan besar itu adalah Perda Buruh Bangunan, itu yang ingin saya perjuangkan" ucap SS.

Kenapa harus Perda buruh bangunan? "Saya itu sekolah SMA keluar tahun 2009, lalu istirahat dan lanjut kuliah tahun 2012, rens waktu itu saya gunakan untuk kerja buruh bangunan sampai akhirnya selesai kuliah, semua itu dari hasil kerja buruh bangunan, lantaran saya pe papa ini sudah tidak bisa lagi kerja bangunan, nah kenapa saya ingin memperjuangkan Perda Buruh Bangunan? karena setiap saya ikut kerja, kontraktor selalu jaga foya pa torang, upah buruh hanya berkisar 12%. Jadi ini yang perlu torang perjuangkan, Perda Buruh Bangunan. Minimal mengatur tentang standar upah buruh, karena sudah jelas Undang-Undang Tenaga Konstruksi itu sudah mengatur tentang upah buruh, inilah yang akan menjadi landasan hukum dan saya rasa ini bisa diperjuangkan " ujar SS.

Dalam orasinya SS juga menyampaikan bahwa selama kerja bangunan tidak ada  jaminan soal biaya kesehatan, tidak ada jaminan soal makan. Jadi minimal "upah buruh ini torang atur dari pemerintah, juga sesuai dengan fungsi dari legislasi yang bisa mengatur upah buruh itu sendiri," ujar SS.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun