Mohon tunggu...
M. Fajar Agustus Putera
M. Fajar Agustus Putera Mohon Tunggu... Guru - Guru

seorang guru dan content writer

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Diperiksa oleh Propam Polda, AKBP Bintoro Membantah Tuduhan Pemerasan Rp 20 Miliar

26 Januari 2025   22:06 Diperbarui: 26 Januari 2025   22:06 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diperiksa oleh Propam Polda, AKBP Bintoro Membantah Tuduhan Pemerasan Rp 20 Miliar

 

AKBP Bintoro, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala satuan reserse kriminal Polres Metro Jakarta Selatan (Kasatreskrim Polrestro Jaksel), membantah tuduhan pemerasan sebesar Rp 20 miliar. Tuduhan tersebut muncul setelah pihak tersangka dalam kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, yang merupakan anak dari pemilik jaringan klinik Prodia, mengklaim bahwa Bintoro meminta uang tersebut. Bintoro menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah, dan mengungkapkan bahwa kasus bermula dari laporan mengenai tindak pidana kejahatan seksual yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada April 2024.

Bintoro menjelaskan bahwa dalam proses olah tempat kejadian perkara, ditemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dan senjata api. Proses hukum terhadap dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, telah dilanjutkan dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Bintoro menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan pihaknya tidak terlibat dalam pemerasan yang dituduhkan.

Saat ini, Bintoro sedang diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait laporan pemerasan tersebut. Bintoro juga membantah tuduhan menerima uang sebesar Rp 20 miliar dan menyatakan kesiapan untuk dilakukan pengecekan terhadap komunikasi pribadinya. Ia juga meminta agar dilakukan penggeledahan untuk membuktikan tidak adanya uang yang dituduhkan kepada dirinya. Selain itu, Bintoro tengah menghadapi gugatan perdata terkait tuduhan menerima uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan Rp 1,6 miliar melalui transfer. Ia juga mengungkapkan tuduhan bahwa ia membeli pangkat AKBP untuk menjadi brigjen, padahal ia merupakan salah satu yang terlambat dalam jenjang kariernya.

Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro, dengan komitmen untuk memprosesnya sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Divisi Propam Polri menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bintoro.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun