Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Maka dari itu, membayar pajak menjadi hal yang penting bagi wajib pajak.
Masyarakat di Dusun Bodeh, Desa Kedungmulyo mayoritas bermatapencaharian sebagai petani jagung dan peternak. Masyarakat memanfaatkan tanah yang mereka miliki untuk dijadikan sebagai ladang jagung dan kandang ternak. Dengan kepemilikan dan pemanfaatan tanah bangunan, menjadikan masyarakat sebagai Wajib Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.
Dusun Bodeh merupakan daerah yang berada di ujung Desa Kedungmulyo, Kec. Kemusu Boyolali. Dusun Bodeh memiliki akses jalan yang jauh dan cukup sulit. Berdasarkan survei yang telah dilakukan, masyarakat dalam melakukan pemenuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan biasanya masih berpaku pada Ketua Rukun Tangga (RT) untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunannya. Mulai dari menerima tagihan, memberitahukan kepada warganya sampai dengan menyetorkannya lagi ke Kantor kelurahan Desa Kedungmulyo untuk diproses pembayarannya. Kondisi seperti itu dirasa sangat tidak efektif dan efisien karena hanya berpaku pada Ketua RT dan bisa saja terkendala cuaca serta hal-hal lainnya.
Hal tersebut yang mendorong Muhammad Faiz Maulida dari Jurusan D4 Akuntansi Perpajakan Fakultas Sekolah Vokasi, Mahasiswa KKN UNDIP Tim 1 2022/2023 untuk melakukan “Pelatihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan menggunakan Website Sistem Informasi Pendapatan Asli Daerah (SiPAD)”. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 30 Januari 2023 bertempat di rumah Bapak RT 01 Dusun Bodeh, Desa Kedungmulyo. Dalam pelaksanaan pelatihan tersebut dihadiri oleh Bapak RT dan Masyarakat. Selama kegiatan berlangsung masyarakat diberikan penjelasan terlebih tentang Pajak Bumi Bangunan, Objek Subjek PBB, Dasar Hukum yang digunakan, cara menghitung Pajak Bumi Bangunan, dan pengenalan website Sistem Informasi Pendapatan Asli Daerah (SiPAD) serta Praktik Pelatihan Pembayaran pajak Bumi bangunan.
Website Sistem Informasi Pendapatan Asli Daerah (SiPAD) merupakan website yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali, untuk pajak daerah yang dapat memudahkan para penggunanya mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perpajakan. Menu website SiPAD berisi berbagai macam pilihan pajak daerah, salah satunya mengenai Pajak Bumi Bangunan. Dengan menggunakan website tersebut masyarakat akan dimudahkan dalam mendapatkan informasi perpajakan secara praktis, hemat waktu, biaya dan tenaga serta yang paling penting dapat dilakukan dimana saja tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh. Informasi yang bisa diperoleh dari Website SiPAD contohnya, Cek NJOP PBB, Info Tagihan PBB, Cara membayar, Cotak Kode bayar dan Bukti Bayar (SSPD).
Dengan adanya program pelatihan pembayaran Pajak Bumi Bangunan, mahasiswa berharap masyarakat tidak perlu menunggu dan mengandalkan Ketua Rukun Tangga saja karena bisa dilakukan sendiri, mudah hemat waktu dan biaya. Hal ini karena dengan adanya kemudahkan dalam perpajakan, masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajaknnya dan negara dapat memperoleh pendapatan.
Penulis : Muhammad Faiz Maulida
Dosen Pembimbing :
1. Azaria Eda Pradana, S.A.P., M.A.P
2. Bagus Rahmanda, S.H., M.H
3. Dani Mohammad Ramadhan, S.Ant., M.Ant