Mohon tunggu...
MUHAMMAD FAISAL ARMANI
MUHAMMAD FAISAL ARMANI Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Untuk Tugas

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wujudkan Tujuan Pemasyarakatan Melalui Pendidikan Kewarganegaraan

18 Juni 2021   13:13 Diperbarui: 18 Juni 2021   13:14 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan kewarganegaraan atau biasa dikenal PKn adalah suatu dusuplin ilmu atau mata pelajaran wajib yang harus diberikan kepada semua tingkatan pendidikan, bahkan seluruh masyarakat wajib untuk mempelajarinya. Karena Pendidikan Kewarganegaraan adalah jati diri Indonesia serta merupakan nilai luhur yang berasal dari budaya serta norma di Indonesia. Serta PKn pun merupakan suatu implementasi nyata dari Pancasila yang merupakan dasar Negara Indonesia ini.

Di Indonesia, pembelajaran ini bukan merupakan hal yang baru. Istilah dan model pendidikan ini telah berkembang dengan berbagai prosedur penyelenggaraan yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan ini tidak hanya diselenggarakan di jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Melainkan juga diselenggarakan di perguruan tinggi. Bukan tanpa alasan, pendidikan kewarganegaraan ditanamkan sedari dini karena memiliki tujuan untuk menjadikan warga negara yang mampu mendukung negara dalam mencapai tujuan nasional.

Pemasyarakatan, yaitu suatu kegiatan pengaturan warga binaan pemasyarakatan yang berdasarkan pada Undang-Undang. Agar tujuannya tercapai dengan baik. Sistem pemasyarakatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembalikannya warga binaan yang dianggap jelek oleh masyarakat, menjadi masyarakat pada umumnya dengan memperbaiki diri sehingga bisa hidup normal kembali sebagai seorang warga Negara seperti sebelumnya. Bisa dibilang sistem pemasyarakatan ini mempunyai peran sebagai proses "pemanusiaan kembali" dari seorang warga binaan yang dipandang mengalami ketersesatan hidup bersosial.

Sebelum adanya pemasyarakatan, Indonesia memakai sistem kepenjaraan untuk hukuman bagi individu pelanggar hukum. Sistem itu sangat tak sesuai dengan jati diri dari bangsa Indonesia. Karena menimbulkan stigma yang buruk bagi individu pelanggar hukum yang sudah bebas dari masa pidana nya. Sistem kepenjaraan ini cenderung mengeksploitasi individu pelanggar tanpa dibarengi dengan upaya merubah serta memperbaiki individu pelanggar, khususnya di masa Belanda serta Jepang.

Oleh karenanya tujuan dari pemasyarakatan sangatlah relevan dengan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini. Karena dengan pembelajaran PKn ini dapat membantu dalam wujudkan tujuan pemasyarakatan. Karena fokus dari pendidikan kewarganegaraan ini untuk membentuk masyarakat aktif, kritis, juga beradab. Dapat dilihat sikap tersebut merujuk kepada kesadaran akan adanya hak serta kewajiban yang imbang sebagai seorang warga negara. Pendidikan kewarganegaraan ini penuh dengan muatan nilai-nilai pendidikan karakter. Nilai yang terbentuk di pendidikan kewarganegaraan ini adalah usaha untuk membuat warga Negara Indonesia yang mampu membedakan antara baik juga buruk.

Jadi, Pendidikan Kewarganegaraan itu sangatlah berperan dalam mewujudkan tujuan-tujuan dari sistem pemasyarakatan. Dengan mempelajari dan mengimplementasikannya maka akan menghasilkan WBP yang cerdas, terampil, serta bermartabat, juga beriman serta taat pada Tuhan YME, WBP yang intelek dan baik emosionalnya, WBP yang tinggi rasa sosialnya kepada sesama, WBP yang berperan aktif dalam bermasyarakat, berbangsa serta bernegara, WBP yang paham mengenai hak juga kewajibannya, dan juga WBP yang berpendidikan kewarganegaraan serta berlandaskan pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun