Pandemik atau biasa disebut Covid-19 sedang melanda dunia saat ini, berbagai usaha dari pemerintah untuk menyuarakan kepada rakyat agar tetap menjaga kesehatan dengan menggunakan masker ataupun hand sanitizer dan selalu tetap waspada terhadap lingkungan sekitar.Â
Berbagai macam tagar #tetapdirumah memenuhi dinding media sosial untuk bersama-sama mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak pergi kemana-mana jika tidak ada keperluan yang mendesak.Â
Terlebih lagi, berbagai seruan untuk tidak mudik memenuhi kata tiap kata dalam media sosial untuk kemaslahatan bersama demi menjaga kelangsungan hidup masyarakat sekitar.
Namun, pemerintah tidak hanya menyuarakan untuk tetap di rumah saja di tengah pandemik, tetapi juga mempersiapkan anggaran untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan, pemerintah tidak sendiri dalam menyelesaikan ini. Kepedulian masyarakat termasuk stasiun televisi juga antusias untuk membuka donasi jika ada donatur yang ingin menyalurkan bantuan.Â
Slogan "Karena kepedulian kita harapan mereka" menjadi kalimat yang memberikan semangat berbagi untuk saling tolong-menolong antar sesama manusia, sebab ada hak mereka di dalam harta yang kita miliki.Â
Fenomena pandemik ini sangat berpengaruh pada sektor ekonomi, di mana orang yang memiliki usaha diharuskan untuk tidak keluar rumah demi mencegah penyebaran COvid-19. Selanjutnya, bagaimana pengaruh Covid-19 ini terhadap kelangsungan pendidik khususnya pendidik honorer? Mari kita ulas bersama!
Tentunya, Covid-19 juga meresahkan sektor pendidikan. Siswa dituntut untuk belajar di rumah secara online, termasuk pula guru yang mengajar secara online. Lantas, bagaimana dampak Covid-19 ini terhadap guru yang berstatus honorer?Â
Hal ini menjadi perhatian bagi Kemendikbud Nadiem Makarim. Namun, bulan April 2020 kemarin, Nadiem Makarim telah memberi kabar kepada guru honorer dan memutuskan bahwa kemdikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer mendapatkan gaji melalui Biaya Operasional Sekolah (BOS), tetapi kebijakan ini hanya bersifat sementara di masa darurat Covid-19.Â
Nadiem Makarim mengatakan  bahwa walaupun syarat NUPTK dilepas sementara, guru tetap harus memperhatikan syarat lainnya bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar ( termasuk mengajar di rumah selama masa pandemik ).Â
Kebijakan tersebut ditetapkan untuk memfasilitasi guru honorer yang ekonominya tak stabil karena Covid-19, tetapi tetap kata kemedikbud harus tercatat di dapodik.Â
Berdasarkan paparan di atas, perhatian kemendikbud terhadap guru honorer sangatlah membantu untuk stabilitas perekonomiannya. Walau begitu, tetap guru harus memperhatikan keprofesionalannya sebagai guru dan tanggung jawab atas apa yang diembannya.Â