Mohon tunggu...
M Fahri Basfian
M Fahri Basfian Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Workout

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum di Indonesia

19 Januari 2024   13:21 Diperbarui: 19 Januari 2024   13:42 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://surl.li/pmglv

Hukum, adalah satu kata yang tidak asing lagi ditelinga kita. Satu kata yang memuat fenomena-fenomena yang terjadi di negara ini. Hukum merupakan satu hal yang sangat penting, karena jika tidak ada hukum didunia ini maka akan terjadi kekacauan, hidup orang serba bebas tanpa memerhatikan Batasan yang telah ditetapkan, dengan tidak adanya hukum mungkin kekerasan akan terjadi dimana-mana, pembunuhan serta pelecehan seksual. Dengan adanya hukum semua akan terkendali dan hidup menjadi terkendali. Bahkan walaupun adanya hukum pasti bakal tetap ada oknum yang tidak bertanggung jawab, okmun pelanggar yang tidak memikirkan apa konsekuensi yang terjadi jika ia melakukan kesalahan tersebut. Hal tersebut sangat sering terjadi dinegara ini dengan berbagai macam faktor latarbelakang seperti kurangnya pengetahuan dan Pendidikan semasa kecil mengenai karakter dan sopan santun, pasrah karena tidak memiliki pekerjaan dan berbagai macam lagi. Salah satu faktor yang sangat sering terjadi yaitu karena tidak dapatnya Pendidikan semasa kecil akan karakter baik dan sopan santun, hal inilah yang sanagt perlu ada disetiap orang, jika semua orang memiliki pengetahuan dasar akan hal itu maka akan terjadilah kehidupan yang damai dan tentram.

Untuk mengawasi dan memberantas berbagai macam pelanggar hukum yang terjadi ada para penegak hukum yang bertugas disana, yaitu orang yang bakal menciptakan kedamaian dari berbagai macam kesalahan dan pelanggar hukum. Penegak hukum yang bertugas untuk menangkap dan menindak para pelanggar dan memberikan konsekuensi yang pantas bagi para pelanggar. Tapi sayangnya banyak para penegak hukum yang tidak menjalani tugasnya sesuai ketentuan, banyak para pejabat penegak hukum yang tidak adil dalam memberikan Keputusan, karena hanya dengan segelintir uang yang dilontarkan mereka semua berbelok tanpa memerhatikan keadilan, tanpa memerhatikan apa konsekuensi yang akan terjadi. Hal ini telah banyak terjadi dinegara kita ini, kenapa uang menjadi segalanya?, kenapa para penegak hukum diindonesia yang merupakan kepercayaan dari rakyat melakukan hal seperti itu, hal itu yang sangat sulit terjawab, balik lagi keawal semua itu terjadi karena kurangnya Pendidikan karakter pada diri seseorang, kurangnya sikap moralitas pada para penegak hukum yang mengakibatkan kurangnya kualitas penegak hukum dan keprofesionalisme akan tugas yang diberikan kepada mereka. Hukum yang dianggap akan memberikan keadilan bagi Masyarakat sekarang malah memberikan ketidakadilan. Bahkan para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum malah melakukan pelanggaran hukum yaitu terlibat kasus praktek korupsi. Moralitas yang renda inilah yang menyebabkan penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Penegakan hukum akan menjadi kuat dan dihormati jika para penegak hukum bertindak professional, jujur dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Sudah semestinya kita sebagai manusia yang memiliki akal pikiran untuk dapat menciptakan kedamaian dan ketentraman, baik itu dari rakyat dan penegak hukum perlu bekerjasama untuk menciptakan itu semua. Kekurangan kita adalah kurangnya akan Pendidikan karakter sejak dini, ini merupakan tugas kita Bersama untuk menciptakan dan memulai dari anak cucu kita nantinya. Dan kita harus bekerjasama untuk itu semua untuk menciptakan kedamaian dan kehidupan yang tentram.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun