Mohon tunggu...
Fadli
Fadli Mohon Tunggu... Wiraswasta - Peminat sejarah dan budaya

Menyukai dunia sejarah dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perubahan Sistem Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah Wajib Dilakukan Untuk Penghematan Anggaran Negara

20 Desember 2024   16:25 Diperbarui: 20 Desember 2024   16:25 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato sambutan di acara Puncak Perayaan HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). Sumber foto: Kompas

Tulisan ini khusus untuk Presiden Prabowo dan seluruh ketua partai politik di Indonesia

Presiden Prabowo telah mengeluarkan wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Untuk memperbaiki sistem dan hemat anggaran Prabowo mengusulkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat perayaan ulang tahun ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, pada Kamis 12 Desember 2024. Menurut Prabowo, perlu memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah, dan pemilihan secara langsung kemungkinan terlalu mahal. Prabowo mencontohkan negara tetangga, Singapura, Malaysia dan India yang lebih efisien. Uang buat pemilihan kepala daerah secara langsung, menurut Prabowo lebih baik untuk beri makan anak-anak, perbaiki sekolah, dan perbaiki irigasi.

Apa yang disampaikan Prabowo tentang perbaikan sistem yang berhubungan dengan penghematan anggaran sesuatu yang tepat. Pemilihan langsung yang telah dilakukan sejak tahun 2005, tidak banyak membawa perubahan. Pemilihan kepala daerah telah banyak menghabiskan anggaran negara, namun para kepala daerah hasil pemilihan langsung belum mampu untuk membawa banyak perbaikan dan perubahan di daerah. Bahkan sebagian kepala daerah tersandung kasus korupsi, dan kinerja birokrasi dibawahnya juga sangat buruk.

Dalam pemilihan langsung sebagian para calon kepala daerah banyak juga menghabiskan uang pribadi, dan uang bantuan yang berasal dari berbagai pihak tertentu. Bukan saja menyiapkan uang untuk operasional kampanye, namun supaya dapat diusung sebagian para calon juga perlu mengeluarkan uang untuk partai politik. Untuk memenangkan persaingan, sebagian calon bukan saja hanya mengeluarkan biaya kampanye yang legal, tetapi juga melakukan politik uang dengan cara memberikan uang dan bantuan berbagai barang kepada pemilih. Sebagian pemilih mencari kesempatan meminta bantuan uang dan barang kepada calon.

Untuk mempengaruhi pemilih, calon yang punya banyak uang dianggap bakal menang. Calon yang tidak punya banyak uang dianggap sulit menang karena tidak mampu memberikan berbagai bantuan. Pemilihan langsung juga menjadi tempat bermainnya para cukong yang ingin dipermudah berbagai usahanya, dan ingin menguasai pengerjaan berbagai proyek pembangunan pemerintah. Pemilihan kepala daerah juga kadang mengalami konflik internal di dalam pengurus partai politik. Kadang kala karena kepentingan pribadi, sebagian pengurus diam-diam mendukung calon yang bukan diusung partainya.

Besarnya biaya pemilihan kepala daerah yang dikeluarkan para calon, ditambah politik uang, dan permainan para cukong  mengakibatkan buruknya kualitas kepala daerah terpilih dalam menjalankan pemerintahan. Untuk mengembalikan modal yang telah habis dan politik balas budi kepada para cukong mengakibatkan munculnya korupsi. Disamping itu, oknum birokrat di daerah juga turut bermain untuk mendapatkan jabatan. Kepala daerah terpilih juga harus balas budi kepada para tim sukses. Jatah tenaga honorerpun bagian dari politik balas budi terhadap tim sukses. Ada juga oknum aparat negara yang wajib netral dicurigai dan diduga turut bermain. Pemilihan kepala daerah secara langsung juga bisa mengakibatkan konflik antar kelompok masyarakat yang berbeda pilihan.

Karena Indonesia termasuk negara miskin, dan besarnya anggaran yang dikeluarkan, ditambah proses yang buruk dalam pemilihan kepala daerah, wajar dan tepat Prabowo mengusulkan adanya perbaikan sistem yang lebih hemat anggaran. Prabowo seharusnya bukan saja mengusulkan perbaikan sistem tentang pemilihan kepala daerah tetapi juga tentang pemilihan presiden. Supaya hemat anggaran, dan mengurangi proses yang buruk perlu dibuat sistem yang baru lewat pemilihan umum. Sistem ini tidak sepenuhnya menyerahkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memilih pasangan calon presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memilih pasangan calon kepala daerah. Anggota  DPR RI dan anggota  DPRD hanya diberikan wewenang sepenuhnya jika hasil suara pemilihan umum tidak berhasil memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan pasangan calon kepala daerah.

Sistem yang baru ini, hanya ada satu kali pemilihan umum yang bertujuan memilih wakil rakyat sekaligus memilih pasangan calon presiden dan pasangan calon kepala daerah. Sistem ini melibatkan pemilih menentukan pasangan calon  presiden dan pasangan calon kepala daerah untuk terpilih. Sistem ini sebagai berikut:

a).  Sistem Pemilihan Presiden.

  1. Calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan pasangan calon ditetapkan sebelum pemilihan umum.
  2. Untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden partai politik atau gabungan partai politik minimal mempunyai 20 persen suara sah hasil pemilihan umum sebelumnya.
  3. Partai politik yang baru dibentuk bisa bergabung untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.
  4. Calon presiden dan calon wakil presiden yang telah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, jika partai politik atau gabungan partai politik pengusungnya mendapatkan suara terbanyak hasil dari pemilihan umum.
  5. Sekiranya partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon presiden dan calon wakil presiden mendapatkan suara terbanyak dengan jumlah yang sama dengan pihak pengusung yang lain, maka selanjutnya pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan oleh anggota DPR RI. Hanya calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mendapatkan suara terbanyak yang boleh mengikuti pemilihan.

b).  Sistem Pemilihan Kepala Daerah.

  1. Calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan pasangan calon ditetapkan sebelum pemilihan umum.
  2. Untuk mengusung calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah partai politik atau gabungan partai politik minimal mempunyai 20 persen suara sah hasil pemilihan umum sebelumnya.
  3. Partai politik yang baru dibentuk bisa bergabung untuk mengusung calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
  4. Untuk gabungan partai politik atau koalisi di daerah wajib sama dengan koalisi yang mengusung calon presiden dan calon wakil presiden di pusat.
  5. Dilarang partai politik bergabung dengan partai politik yang tidak berkoalisi dipusat.
  6. Partai politik bisa sendiri mengusung calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah jika mempunyai 20 persen suara sah hasil pemilihan umum sebelumnya.
  7. Partai politik yang berkoalisi untuk mengusung presiden di pusat diperbolehkan di daerah memisahkan diri membuat koalisi kecil untuk mengusung calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah masing-masing.  Koalisi kecil yang dibentuk wajib berkoalisi dengan partai politik yang satu koalisi di pusat dan mempunyai 20 persen suara sah hasil pemilihan umum sebelumnya.
  8. Calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang telah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik akan ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah terpilih, jika partai politik atau gabungan partai politik pengusungnya mendapatkan suara terbanyak hasil pemilihan umum.
  9. Sekiranya partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah mendapatkan suara terbanyak dengan jumlah yang sama dengan pihak pengusung yang lain, maka selanjutnya pemilihan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dilakukan oleh anggota DPRD. Hanya calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mendapatkan suara terbanyak yang boleh mengikuti pemilihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun