Mohon tunggu...
Meyva Dita Lutvi Angraini
Meyva Dita Lutvi Angraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

travelling dan shopping

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Ekonomi Islam dalam Mewujudkan Ekonomi yang Berbasis Keadilan

30 Oktober 2024   09:47 Diperbarui: 30 Oktober 2024   10:27 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pande.co.id/

Berbagai ekonom Muslim mendefinisikan ekonomi Islam sebagai kumpulan prinsip ekonomi yang diambil dari ajaran Al-Qur'an dan Sunnah. Ini mencakup tatanan ekonomi yang sesuai dengan berbagai kondisi sosial dan zaman. Ekonomi Islam juga membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui distribusi sumber daya yang adil, tanpa mengorbankan kebebasan individu dan solidaritas sosial.

Salah satu kontribusi utama ekonomi Islam adalah zakat dan sedekah, yang membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Selain itu, larangan terhadap riba mendorong praktik keuangan yang lebih adil, di mana individu dan usaha kecil dapat mengakses pembiayaan tanpa terjebak dalam beban utang yang memberatkan. Ekonomi Islam juga mendorong investasi yang bertanggung jawab, menghindari sektor-sektor yang merugikan masyarakat dan lingkungan, serta mendorong pengembangan usaha syariah yang memberdayakan komunitas lokal. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan ekonomi, ekonomi Islam menciptakan rasa kepemilikan dan tanggung jawab bersama (Hilman, 2017).

Prinsip ekonomi Islam didasarkan pada empat landasan filosofis: keesaan Tuhan, keadilan dan keseimbangan, kebebasan, dan tanggung jawab manusia. Dalam sistem ekonomi Islam, produk dan layanan perbankan memiliki aturan khusus, seperti penghapusan bunga, pembiayaan upaya hukum berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, dan menghilangkan spekulasi yang tidak produktif. Selain itu, kegiatan ekonomi Islam bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dengan memastikan distribusi kekayaan yang proporsional, mencegah orang kaya menjadi terlalu kaya sementara orang miskin menjadi lebih miskin. Tujuannya adalah untuk menjaga sirkulasi kekayaan yang seimbang dalam masyarakat, seperti yang diinginkan oleh ajaran Islam (Junaidi & Zainuddin, 2017).

Ekonomi Islam berfungsi sebagai sarana untuk mencapai keadilan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat. Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, ekonomi Islam mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) sebagai bagian dari strategi pemberdayaan. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan adil, sambil mencegah eksploitasi dalam aktivitas ekonomi. Dalam konteks ini, investasi di sektor ekonomi Islam harus mengikuti prinsip syariah yang melarang investasi pada bisnis yang merugikan, seperti alkohol dan perjudian. Prinsip ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, serta mencegah konsentrasi kekayaan pada segelintir orang (Amalia, 2016).

Sebagai kesimpulan, ekonomi Islam memainkan peran yang sangat signifikan dalam mewujudkan ekonomi yang berbasis keadilan melalui penerapan prinsip-prinsip yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, dan etika. Dengan mekanisme redistribusi kekayaan melalui zakat dan sedekah, larangan riba, serta dorongan untuk investasi yang bertanggung jawab, ekonomi Islam mampu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi serta menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah. Dengan demikian, ekonomi Islam tidak hanya berfungsi sebagai sistem ekonomi yang efisien, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh umat.

 

Amalia, E. (2016). Transformasi Nilai-Nilai Ekonomi Islam Dalam Mewujudkan Keadilan Distributif Bagi Penguatan Usaha Kecil Mikro Di Indonesia. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 3(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v3i1.2497

Hilman, R. S. (2017). Ekonomi Islam Sebagai Solusi Krisis Ekonomi. FALAH: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 117. https://doi.org/10.22219/jes.v2i2.5100

Junaidi, H., & Zainuddin, C. (2017). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam: Sebuah Kajian Awal. Muamalah, 3(1), 1--14. https://doi.org/10.19109/muamalah.v3i1.1472

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun