KDRT) merupakan permasalahan serius yang dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di desa. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan bahwa satu dari tiga perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangan selama hidupnya.Â
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat telah terjadi 10.205 kasus KDRT, dimana 56% diantaranya adalah kasus kekerasan terhadap istri. Menilai kompleksitas masalah KDRT dari data jumlah kasus yang terjadi adalah jauh dari ideal. Masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena berbagai kendala yaitu Korban KDRT mengalami stigma atau rasa malu sehingga enggan melaporkan atau mencari bantuan, Rasa takut terhadap pembalasan dari pelaku dapat membuat korban enggan untuk mengambil langkah-langkah perlindungan, dan kurangnya kesadaran mengenai kebijakan perlindungan yang ada menyebabkan rendahnya pelaporan KDRT.Â
Permasalahan di atas mendorong mahasiswa KKN Undip jurusan Administrasi Publik untuk melakukan Penyuluhan mengenai Kebijakan Perlindungan Ibu dan Anak dari Tindak KDRT di Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang sebagai upaya penanganan KDRT kepada masyarakat di Desa Penggarit.
Program perlindungan Ibu dan Anak dari tindak KDRT merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mencegah, memfasilitasi, dan menangani korban kekerasan agar mendapatkan pelayanan terkait kekerasan yang dialaminya. Penyelenggaraan perlindungan dibagi dengan tahapan pencegahan tindak kekerasan, perlindungan dari tindak kekerasan, pemulihan, dan koordinasi. Adapun pelayanan perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang yaitu penanganan pengaduan, layanan medis, layanan psikologis dan rehabilitasi, bantuan hukum dan reintegrasi sosial. Kebijakan ini ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Pemalang yang kemudian menunjuk Dinas Sosial, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dibantu oleh unit pelaksana teknis yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Jayandu Widuri guna menurunkan angka kekerasan khususnya kekerasan dalam rumah tangga terhadap ibu dan anak yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Penyuluhan ini ditujukan kepada para kader Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) terutama ibu-ibu Desa Penggarit yang diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam keluarga dan masyarakat sekitarnya. Acara yang berlangsung di Balai Desa Penggarit ini mendapat respon positif dan antusiasme dari ibu-ibu PKK.Â
Penyuluhan diawali dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif mengenai kasus KDRT yang mungkin pernah terjadi di sekitar, serta langkah apa yang dapat ibu-ibu kader PKK ambil untuk mencegah dan melindungi korban. Penyuluhan dilaksanakan bersama dengan mahasiswa Fakultas Hukum dan Psikologi, Beberapa hal yang disampaikan dalam penyuluhan ini yakni mengenai hak-hak ibu dan anak, sanksi hukum yang berlaku, kesehatan mental keluarga, kebijakan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah, peran Masyarakat dalam Pencegahan KDRT dan tata cara melaporkan kasus-kasus pelanggaran hak ibu dan anak.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan dapat membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat Desa Penggarit mengenai pentingnya perlindungan bagi Ibu dan Anak dari tindak KDRT, serta kesadaran partisipasi aktif dalam melaporkan dan mencegah tindak KDRT di lingkungan sekitar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H