Semakin menjamurnya virtual office di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Semarang menghadirkan sebuah pertanyaan, “loh koq bisa sih kantor yang hanya sekedar visual begitu jadi tren?”
Kenapa tidak? Faktanya memiliki kantor virtual adalah hal yang cukup menguntungkan bagi seorang pengusaha, terutama mereka yang lebih sering berkegiatan dari rumah namun ingin memiliki legalitas dokumen seperti domisili usaha, NPWP, TDP, hingga SIUP.
Dengan menggunakan jasa virtual office, sebuah perusahaan bisa menghemat biaya operasional dan waktu karena karyawan bisa bekerja dimanapun selama terhubung dengan internet.
“Lalu kenapa tidak menggunakan rumah saja sebagai alamat untuk pengurusan legalitas usaha?”
Menurut informasi terbaru, kini pemerintah telah melarang penggunaan rumah di pemukiman sebagai kantor, sehingga pengusaha sudah pasti akan mengalami kendala dalam berbagai macam pengurusan izin usahanya. Hal ini karena kini pemerintah telah menerapkan zona mana saja yang dapat digunakan sebagai lokasi bisnis dan zona mana saja yang tidak dapat digunakan sebagai lokasi bisnis.
Tenang saja, virtual office bukan sekedar jasa penyewaan alamat, virtual office juga memberikan layanan penerimaan telepon, surat, ataupun dokumen yang ditujukan pada perusahaan yang telah kita daftarkan. Jadi tidak perlu khawatir tentang hal-hal tersebut, anda cukup fokus terhadap pengembangan bisnis anda dan layanan virtual office yang akan membantu berbagai administrasi bisnis anda.
Jadi tentukan pilihan anda dengan bijak, gunakan virtual office dengan lokasi strategis yang ada di jantung bisnis seperti di Epicentrum Walk di CBD Kuningan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI