Habib Rizieq Shihab atau yang lebih akrab disapa sebagai Habib Rizieq adalah tokoh Islam di Indonesia yang dikenal sebagai pemimpin dari organisasi Front Pembela Islam (FPI). Habib Rizieq sebelumnya menetap di Arab Saudi selama kurang lebih tiga tahun. Pada tanggal 10 November 2020, beliau dikabarkan sampai ke tanah air pagi hari.
Habib Rizieq mengatakan ada beberapa agenda yang akan segara dilaksanakan ketika sampai di Indonesia yaitu ingin menghadiri pernikahan putri keempatnya, Najwa Shihab, serta akan menghadiri perayaan Maulid Nabi. Setelah berkali – kali batal pulang, tentu saja kedatangan Habib Rizieq ini sangat dinantikan oleh para pendukungnya. Namun, kepulangannya dari Arab Saudi ini justru menuai pelanggaran yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi ini. Bagaimanakah hal itu bisa terjadi?
Habib Rizieq tiba di terminal 3 bandara Soekarno – Hatta pada pukul 09.00 WIB. Para pendukungnya terlihat menunggu kedatangan beliau di bandara pagi itu. Hal tersebut memang wajar dilakukan bagi para penggemar terhadap idolanya, tetapi tidak di masa pandemi ini. Massa pendukung Habib Rizieq ini cukup meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan. Selain itu, kerumunan massa pendukung Imam Besar Front Pembela Islam ini dikhawatirkan menjadi kluster penyebaran virus korona. Miris melihat banyak dari massa tersebut yang tidak memakai maskernya dengan benar.
Di tengah masa pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan protokol kesehatan guna mengurangi dan memutus rantai penyebaran virus yang mengakibatkan ribuan orang terinfeksi bahkan tak sedikit pula orang yang meninggal dunia akibat virus ini. Adanya kerumunan tersebut merupakan salah satu pelanggaran protokol kesehatan yang disebabkan oleh Habib Rizieq serta menjadi tanggung jawab pemerintah setempat. Kerumunan tersebut berlangsung dari bandara menuju masjid di Bogor hingga masjid di Tebet, Jakarta Selatan. Pemimpin Front Pembela Islam itu, juga tidak melakukan karantina mandiri selama 14 hari seperti yang sudah ditetapkan apabila melakukan perjalanan dari luar negeri.
Proses karantina mandiri itu sendiri berlaku pada setiap individu tanpa terkecuali dan merupakan moral wajib bagi setiap penduduk. Beliau melanggar ketentuan karantina mandiri yang diatur dalam Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Hal tersebut amat disayangkan dari sosok pemimpin Habib Rizieq. Acara Maulid Nabi Muhammad SAW di salah satu masjid daerah Tebet yang digelar oleh Habib Rizieq lantas dihadiri oleh padatnya massa yang memicu adanya kerumunan dimana hal ini dianggap menjadi faktor utama penyebab cepatnya penyebaran virus korona.
Berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) yang berbunyi bahwa “setiap pengurus dan/atau penanggung jawab rumah ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis”. Sedangkan dalam Pasal 12 Ayat (4), menjelaskan bahwa pengenaan sanksi dapat dilaksanakan oleh wali kota/bupati setempat dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait . Namun, tampaknya Guberner DKI Jakarta, Anies Baswedan, belum menjatuhkan sanksi apapun terhadap pelanggaran tersebut saat itu. Bapak Gubernur Ibu Kota itu akhirnya dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan pada pasal 218 KUHP yang berbunyi “barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
Akibat dari kerumunan massa yang dibiarkan tersebut, dua Kapolda pun dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak tegas dan bertanggung jawab menjalankan tugasnya. Pada 15 November 2020, Gubernur DKI Jakata, Anies Baswedan, akhirnya menetapkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan Habib Rizieq dengan denda sebesar Rp. 50.000.000 sesuai dengan yang tercantum di Peraturan Daerah DKI Jakarta.
Sanksi lain juga diberikan kepada 17 orang, sanksi fisik kepada 19 orang, dan 17 orang lainnya dikenakan sanksi denda sehingga Satpol PP DKI Jakarta menerima dana sebesar Rp. 1.500.000. Habib Rizieq juga akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 100.000.000 jika mengulangi kesalahannya dengan mengadakan kerumunan massa.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 ini masih merajalela negeri tercinta kita, Indonesia. Kebijakan – kebijakan yang dibuat oleh pemerintah merupakan alat yang tentunya dapat meminimalisir angka kematian dan beban atas pandemi ini. Kebijakan atau hukum tersebut berlaku pada tiap warga negara, tidak memandang status kekayaaan, jabatan, profesi, ataupun etnis, karena setiap warga negara dipandang sama dalam hukum.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq diharapkan dapat menjadi contoh kepada masyarakat Indonesia agar bisa peduli serta menaati peraturan protokol kesehatan yang diterapkan. Sebagai sosok publik figur yang seharusnya menjadi contoh teladan masyarakat, Habib Rizieq diharapkan dapat mengintropeksi kesalahan yang diperbuatnya dan tidak mengulanginya lagi.