Dalam kehidupan ini kita tidak dapat di pisahkan dengan ekonomi. Tidak hanya di Indonesia perekonomian di jalankan oleh masyarakat di seluruh dunia. Perekonomian dijalankan dalam suatu pemerintahan dan juga dalam kehidupan masyarakat biasa. Dalam kehidupan masyarakat hal paling kecil yang biasa dilakukan yaitu membeli barang kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam hal pemerintahan contoh kecilnya yaitu seperti ekspor impor. Setiap hari manusia di bumi ini pasti melakukan transaksi perekomomian dimanapun dia berada.
Ibu kota dalam kamus besar bahasa indonesia adalah kota tempat kedudukan pusat pemerintahan suatu negara, tempat dihimpun unsur administrasi, yaitu eksekatif, legislatif dan yudikatif. Belum lama ini Indonesia sedang ramai-ramainya berita tentang pemindahan ibu kota negara yang awalnya di Jakarta di pindahkan ke Kalimantan Timur tepatnya di kabupaten Kartanegara . Alasan harus dipindahnya ibu kota yaitu karena di DKI Jakarta kepadatan penduduk yang sangat padat serta kemacetan lalu lintas, polusi udara dan air yang harus segera di tangani.
Ada beberapa alasan Presiden Joko Widodo membuat keputusan untuk pindah ke daerah Kalimantan Timur, alasan pemilihan Kalimantan Timur yang pertama yaitu risiko bencana minimal. Baik banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi, dan longsor. Kedua, lokasinya strategis berada di tengah-tengah Indonesia. Ketiga, dekat dengan wilayah kota yang berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda. keempat, infrastruktur lengkap dan lima, telah tersedia lahan pemerintah 158 ribu hektare. Lahan yang di dapat untuk pembangunan ibu kota baru ini di dapatkan dari 20 persen lahan masyarakat dengan bukti setifikasi hak milik (SHM) dan 80 persen lahan sisanya merupakan tanah milik negara yang diberikan kepada pengusaha dengan status Hutan Tanam Industri (HTI). Anggaran untuk pembebasan lahan pemindahan ibukota direncanakan bakal di siapkan pada tahun 2020 dan masuk dalam APBN 2021.
Dana yang dibutuhkan untuk pemindahan ibukota ini tidaklah kecil, lalu darimana saja dana yang dibutuhkan untuk pemindahan ibu kota ini berasal?. Dari beberapa web yang saya baca ada kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam hal pemindahan ibu kota kali ini. Dana diperoleh dari kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta dan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha. Yang pertama Public Private Partnership (PPP) dapat di terjemahkan sebagai Sebuah perjanjian kontrak antara swasta dan pemerintah, yang keduanya bergabung bersama dalam sebuah kerjasama untuk menggunakan keahlian dan kemampuan masing-masing untuk meningkatkan pelayanan kepada publik dimana kerjasama tersebut dibentuk untuk menyediakan kualitas pelayanan terbaik dengan biaya yang optimal untuk publik. Terdapat lima aspek yang dijadikan tolak ukur keberhasilan PPP dalam suatu daerah, antaralain seperti kebijakan, sumber daya, karakteristik pelaku, komunikasi, dan kecenderungan lembaga pelaksanaan. Landasan hukum pelaksanaan PPP di Indonesia yaitu PP No. 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dan Perpres No.67 Tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan Infrastruktur. Perpres ini telah diperbaiki menjadi Perpres No. 13 Tahun 2010. Kemudian KPBU sendiri menurut Perpres No. 38 Tahun 2015, KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik daerah yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan usaha dengan memperhatikan pembagian resiko diantara para pihak.
 Dikutip dari republika.co.id ( Rabu, 18/12/2019 ). "Kalau pikirannya negatif tok ya repot, bagi-bagi proyek ya harus dibagi. Masa kita kerjain sendiri? APBN habislah. Artinya keterlibatan di luar pemerintah itu sangat diperlukan," kata Presiden Joko Widodo dalam acara diskusi bersama wartawan di Balikpapan, Rabu. "Ini pembangunan yang besar, anggaran besar, jangan sampai mengganggu APBN. Kita ingin mencari sumber pendanaan yang semua negara melakukan. Tidak memberi beban ke negara tapi barang jadi bisa lewat PPP (Public Private Partnership), KBPU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha), bisa lewat investasi swasta kan banyak," tambah Presiden. Mengutip dari artikel cnbcindonesia.com (18/12/2019)Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bapenas) Suharso Monoarfa pernah mengatakan bahwa pemindahan ibu kota tidak akan mengandalkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepenuhnya. "Kita membangun tidak menggunakan APBN. Nanti ada pembiayaan-pembiayaan alternatif yang kita kembangkan. PPP memang tidak 100% oleh swasta tapi ada Internal Rate of Return (IRR) nya. Dimana nanti yang tidak menarik bagi swasta kita usahakan agar tetap diminati atau dibantu pemerintah. Misalnya mau membangun jalan 100 km, 20 km nya oleh pemerintah dan 80 km oleh swasta," ujarnya di Ruang Rapat Komisi XI, Rabu (6/11/2019).
Namun, saat dikonfirmasi anggaran yang masuk di APBN 2020 untuk pemindahan ibu kota, ia menjelaskan bahwa itu hanya untuk pembiayaan tahap awal saja. Sedangkan untuk pembangunan selanjutnya 100% bebas APBN. Tahun depan pemerintah memang sudah menganggarkan dana Rp 2 triliun untuk ibu kota baru pada APBN 2020. Menurutnya, pemerintah akan membangun ibu kota baru bekerja sama dengan pihak swasta baik melalui Public Private Partnership (PPP) maupun KPBU.
Pemindahan Ibu Kota baru diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp 466 Triliun yang efektif mulai 2024. Terdapat juga pihak swasta yang ingin mendirikan universitas dan dipersilahkan membangun oleh presiden Joko Widodo. Sebelumnya, pemerintah menyiapkan tiga skema pembiayaan pemindahan ibu kota ke Kaltim. Perinciannya melalui APBN porsinya 19,2% atau Rp 89,472 triliun, melalui swasta dengan porsi 26,2% atau sebesar Rp 122,092 triliun, dan melalui KPBU porsinya 54,6% atau sebesar Rp 254,436 triliun.
Sedangkan untuk skema yang dipakai dilihat dari penggunaan dananya, dana APBN hanya dipakai untuk pelayanan infrastruktur pelayanan dasar, istana negara dan bangunan strategis TNI/Polri, rumah dinas PNS/TNI/ Polri, pengadaan tanah, ruang terbuka hijau, dan pangkalan militer. Sementara skema KPBU akan digunakan guna membiayai pembangunan gedung eksekusi, legislatif, dan yudikatif, infrastruktur selain yang mencakup dalam APBN, sarana pendidikan dan kesehatan, museum dan lembaga kemasyarakatan, hingga sarana penunjang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H