Saat ini masyarakat Indonesia pasti banyak yang belum mengenal apa itu pinjaman daerah. Pinjaman daerah merupakan semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Tujuan utama dari pinjaman daerah adalah sebagai sumber pembiayaan alternative bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD sehingga pemerintah dapat melakukan pembangunan lebih cepat dengan lebih banyak pilihan opsi sumber pembiayaan. Menurut  Undang-undang  32  Tahun  2004  tentang Pemerintahan Daerah  menetapkan  bahwa  pinjaman  daerah  adalah  merupakan  salah  satu sumber pembiayaan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang dicatat  dan  dikelola  dalam  anggaran  pendapatan  dan  belanja  daerah  (APBD).
Ada beberapa dasar hukum yang harus diketahui dalam pinjaman daerah dan obligasi yaitu
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
7. PP Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
8. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. 005/M.PPN/06/2006 tentang Tatacara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan  dan Mekanisme Pemantauan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah;