Mohon tunggu...
Meyputri
Meyputri Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Perencanaan Wilayah dan Kota/ Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

TKI yang Bekerja di Luar Negeri Wajib Bayar Pajak?

11 April 2020   18:18 Diperbarui: 11 April 2020   18:19 1960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan atau berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk merealisasikan tujuan tersebut diperlukan banyak memperhatikan masalah-masalah pembiayaan pembangunan karena modal merupakan hal utama yang paling dibutuhkan saat akan melakukan atau memulai suatu pembangunan.

Di Indonesia sendiri lebih dari 80% penerimaan Negara Indonesia berasal dari pajak. Dalam normalnya APBN yang baik adalah penerimaan utama adalah dari pajak bukanlah dari penggelolaan sumber daya alam semata, karena salah satu fungsi dari pajak ialah stabilitas, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat di kendalikan.

Pajak sendiri ialah iuran yang wajib di bayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Manfaat dari pajak yang terkumpul tidak akan secara langsung dapat dinikmati oleh wajib pajak karena pajak digunakan untuk kepentinagn umum bukan individual. Sedangkan pengertian pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dalam pasal 1 berbunyi bahwa "pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".

Dalam hal ini dapat dilihat bahwa pajak merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan pembangunan nasinal. Akan tetapi masih banyak masyaraka yang belum taat membayar pajak.

Alasan mayarakat tidak membayar pajak yang pertama yaitu kemauan masyarakat sendiri untuk membayar pajak masih sangat rendah, kemudian yang kedua masyarakat belum terlalu mengerti manfaat dari pajak yang akan digunakan dan disalurkan kemana, yang ketiga pengetahuan peraturan perpajakan yang tidak dimengerti semua orang membuat banyak orang acuh takacuh untuk membayar pajak.

Hal yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk menumbukan kepercayaan dan semangat membayar pajak masyarakat indonesia yaitu dengan memberikan sosialisasi mengenai alur pajak yang akan digunakan dan disalurkan kemana serta menjelaskan peraturan perundang-undangan yang mengatur pajak. Jadi jika masyarakat taat membayar pajak yang akan didapatkan oleh masyarakat yaitu :

  • Fasilitas umum dan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit.
  • Pertahanan dan keamanan seperti bangunan, senjata, perumahan.
  • Subsidi pangan dan bahan bakar minyak.
  • Kelestarian lingkungan hidup dan budaya bahan bakar minyak.
  • Dana pemilu
  • Pengembangan alat transportasi massa dan lain sebagainya.

Dalam salah satu artikel kementrian keuangan menjelaskan bahwa uang belanja negara pada APBN 2020 sebesar Rp 2540,4 Triliun berasa dari :

  • Penerimaan pajak sebesar 1865,7 T
  • Penerimaan negara bukan pajak 367 T
  • Hibah 0,5 T
  • Pembiayaan 307,2 T

Dapat dilihat diatas jumlah pendapat negara yang paling banyak berasal dari pajak. Berikut penggunaan pajak dalam APBN tahun 2020 :

  • Dalam belanja pemerintah pusat yaitu :
  • pelayanan umum (Rp 475 T)
  • pertahanan (Rp 131,2 T)
  • ketertiban dan keamanan (Rp 162,7 T)
  • ekonomi (Rp 406,2 T)
  • perlindungan lingkungan hidup (Rp 18,4 T)
  • perumahan dna fasilitas umum (Rp 30,4 T)
  • kesehatan (Rp 61,1 T)
  • pariwisata (Rp 5,1 T)
  • Agama (Rp10,1 T)
  • Pendidikan (Rp156,9 T)
  • Perlindungan Sosial (Rp226,4 T)
  • Dalam belanja daerah yaitu :
  • Dana Alokasi Umum (Rp427,1 T)
  • Dana Bagi Hasil (Rp117,6 T)
  • Dana Alokasi Khusus Fisik (Rp72,2 T)
  • Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Rp130,3 T)
  • Dana Keistimewaan DIY (Rp1,32 T)
  • Dana Otonomi Khusus (Rp21,42 T)
  • Dana Insentif ke Daerah (Rp15 T)
  • Dana Desa (Rp72 T)

Jika masyarakat mengetahui penggunaan dari pajak yang mereka bayarkan kemungkinan besar masyarakat akan mau untuk membayar pajak yang sifatnya wajib ini.

Lalu bagaimana dengan masyarkat Indonesia yang bekerja di uar negeri ? apakah mereka juga membayar pajak? Jawabannya ialah Ya. Pada tahun 2012, pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait dengan wajib pajak yang memiliki pekerjaan di luar negeri yaitu Peraturan Direktur Jendral Pajak PER-2/PJ/2009 tentang perlakuan pajak penghasilan bagi perkerja Indonesia di luar negeri.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa wajib pajak warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri memiliki status wajib pajak apabila sudah bekerja selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa penghasilan yang diterima TKI atau WNI tidak dikenakan PPh di Indonesia, karena pekerjaannya di luar negeri. Akan tetapi ada beberapa ketentuan untuk tidak membayar PPh di indonesia antaralain seperti syarat utamanya yaitu WNI bekerja di luar negeri, tinggal lebih dari 183 hari, memperoleh penghasilan hanya dari luar negeri saja, telah di kenakan dan membayarkan pajak di luar negeri, dan tidak memperoleh penghasilan dari dalam negeri.

Jika syarat di atas sudah dipenuh semua maka WNI yang bekerja di luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia dan tidak dikenakan SPT tahuanan di Indonesia. Lain kasus jika ada warga negara indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari tetapi masih memiliki NPWP (nomor pokok wajin pajak) di Indoesia maka jika ia belum menghapus NPWPnya maka ia tetap harus membayar pajak di Indonesia serta mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT tahunannya. Maka sebaiknya jika memang memiliki keinginan untuk bekerja di luar negeri harus menghapukan NPWP yang di miliki sebelumnya di Indonesia jika tidak ia harus membayar pajak dari Indonesia san uga pajak dari luar negeri.

Namun bagaimana dengan warga negara indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda? Haruskah membayar dikedua negara? Begini penjelasan dari Kepala Seksi Perpajakan Internasional Direktorat Jendral Pajak, Ahmad Sadiq. Kalau di Indonesia kewarganegaraan tidak bisa ganda tetapi jika resident bisa ganda itu salah satu langkah yang bisa di ambil oleh warga negara Indonesia yang ingin mempertahankan status kewarganegaraannya dari Indoensia.

Untuk Indonesia sendiri dimanapun wajib pajak bersumber, didalam negeri atau diluar negeri, semua harus di bayar pajak di Indonesia walaupun di bekerja di Singapura atau dimana saja selama di masuk sebagai SPDP (Suber Pajak Dalam Negeri). Namun demikian, negara juga tak bisa semena-mena dalam menarik pajak dari WNI berstatus penduduk negara lain tersebut, agar tak terjadi pajak berganda, WNI pemilik status kependudukan ganda harus memilih dimana dia harus membayar, namun dengan tahapan yang disebut tie breaker rule atau penetapan status penduduk untuk pilihan pembayaran pajaknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun