Mohon tunggu...
Meyputri
Meyputri Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Perencanaan Wilayah dan Kota/ Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

TKI yang Bekerja di Luar Negeri Wajib Bayar Pajak?

11 April 2020   18:18 Diperbarui: 11 April 2020   18:19 1960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa penghasilan yang diterima TKI atau WNI tidak dikenakan PPh di Indonesia, karena pekerjaannya di luar negeri. Akan tetapi ada beberapa ketentuan untuk tidak membayar PPh di indonesia antaralain seperti syarat utamanya yaitu WNI bekerja di luar negeri, tinggal lebih dari 183 hari, memperoleh penghasilan hanya dari luar negeri saja, telah di kenakan dan membayarkan pajak di luar negeri, dan tidak memperoleh penghasilan dari dalam negeri.

Jika syarat di atas sudah dipenuh semua maka WNI yang bekerja di luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia dan tidak dikenakan SPT tahuanan di Indonesia. Lain kasus jika ada warga negara indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari tetapi masih memiliki NPWP (nomor pokok wajin pajak) di Indoesia maka jika ia belum menghapus NPWPnya maka ia tetap harus membayar pajak di Indonesia serta mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT tahunannya. Maka sebaiknya jika memang memiliki keinginan untuk bekerja di luar negeri harus menghapukan NPWP yang di miliki sebelumnya di Indonesia jika tidak ia harus membayar pajak dari Indonesia san uga pajak dari luar negeri.

Namun bagaimana dengan warga negara indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda? Haruskah membayar dikedua negara? Begini penjelasan dari Kepala Seksi Perpajakan Internasional Direktorat Jendral Pajak, Ahmad Sadiq. Kalau di Indonesia kewarganegaraan tidak bisa ganda tetapi jika resident bisa ganda itu salah satu langkah yang bisa di ambil oleh warga negara Indonesia yang ingin mempertahankan status kewarganegaraannya dari Indoensia.

Untuk Indonesia sendiri dimanapun wajib pajak bersumber, didalam negeri atau diluar negeri, semua harus di bayar pajak di Indonesia walaupun di bekerja di Singapura atau dimana saja selama di masuk sebagai SPDP (Suber Pajak Dalam Negeri). Namun demikian, negara juga tak bisa semena-mena dalam menarik pajak dari WNI berstatus penduduk negara lain tersebut, agar tak terjadi pajak berganda, WNI pemilik status kependudukan ganda harus memilih dimana dia harus membayar, namun dengan tahapan yang disebut tie breaker rule atau penetapan status penduduk untuk pilihan pembayaran pajaknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun