Mohon tunggu...
Meyliana Puji Widyastuti
Meyliana Puji Widyastuti Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa Magister Tenknologi Pendidikan Universitas Sriwijaya dan Guru SMP Negeri 11 Bayung Lencir

Hidup itu harus seperti kupu-kupu yang mau menerima perubahan dan bermetamorfosis menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Evaluasi : Kompas Menuju Pembelajaran yang Lebih Baik

7 Oktober 2024   07:00 Diperbarui: 7 Oktober 2024   13:14 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

OPINI - Integrasi teknologi dalam pendidikan pada beberapa tahun terakhir ini terjadi dengan begitu cepat terutama di era 4.0 dan society 5.0 seperti saat ini yang menuntut setiap peserta didik harus memiliki kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan kolaboratif. Berbagai macam regulasi kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, salah satu regulasi terbaru dalam pendidikan adalah implementasi kurikulum merdeka yang diluncurkan dalam upaya pemulihan pembelajaran pasca pandemi Covid 19 didasarkan pada terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran atau yang dikenal dengan ”Kurikulum Merdeka  ”. Kurikulum merdeka ini memberikan kesempatan yang besar bagi satuan pendidikan untuk mengembangkan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didiknya dan sesuai dengan kondisi sekolahnya masing – masing. Pada kurikulum merdeka, pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan peserta didik, sesuai dengan kebutuhan belajarnya serta mencerminkan karakteristik peserta didik yang beragam. Ada 3 kegiatan pembelajaran dalam kurikulum merdeka :

  • Pembelajaran Intrakurikuler, pembelajaran yang dilakukan dengan berdiferensiasi sehingga peserta didik dapat memahami materi pembelajaran sesuai dengan minat dan gaya belajarnya. Guru juga memiliki kebebasan untuk memilih perangkat pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didiknya
  • Pembelajaran kokurikler, pembelajaran dilakukan melalui projek penguatan profil pancasila dimana seluruh guru mata pelajaran ikut berkontribusi pada pembelajaran ini untuk mengembangkan karakter peserta didik.
  • Pembelajaran Ekstrakurikuler, pembelajaran dilakukan sesuai dengan minat peserta didik dan sarana prasana sekolah masing - masing

Dalam pengimplementasian kurikulum merdeka di tingkan SMP, tentunya tidak terlepas dari evaluasi pembelajaran. Evaluasi pembelajaran merupakan alat ukur yang digunakan oleh seorang pendidik untuk mengukur sejauh mana tingkat ketercapaian tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan.

Dalam konteks kurikulum merdeka, evaluasi pembelajaran tidak hanya sebatas alat untuk mengukur pencapaian kognitif peserta didik, tetapi juga melibatkan aspek keterampilan (psikomotorik) dan sikap (afektif). Evaluasi pembelajaran dalam kurikulum merdeka tidak hanya dilakukan melalui tes secara tertulis saja melainkan dapat melalui proyek berbasis masalah yang dapat meningkatkan keterampilan peserta didik dalam berkolaborasi, berkomunikasi dan berpikir kritis. Evaluasi pembelajaran juga dapat dilakukan melaui observasi guru terhadap kemajuan peserta didik dan hasil refleksi peserta didik terhadap proses pembelajaran yang telah dilakukan. Instrumen evalausi pembelajaran dalam kurilulum merdeka dapat berupa daftar ceklis, rubik, rating skala, ceklis, penugasan, portofolio dan proyek. Untuk melakukan evaluasi pembelajaran dalam kurikulum merdeka, guru harus membuat alat ukur dalam bentuk instrument tes dan non tes.. Setelah itu, guru memberikan penilaian dalam bentuk skor yang nantinya nilai skor ini akan dibandingkan dengan KKTP (Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran) yang telah dibuat oleh guru sebelumnya.

Penyusunan KKTP ini dilakukan agar guru dapat merefleksikan pembelajaran yang telah dilakukan, menganalisis tingkat penguasaan kompetensi peserta didik, dan membantu guru untuk menyusun instrument penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran. Evaluasi pembelajaran tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur capaian siswa, melainkan juga sebagai refleksi bagi guru dan sekolah untuk melihat sejauh mana proses pembelajaran telah berjalan efektif. Dengan melakukan evaluasi secara berkala, guru dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan siswa secara individual, sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Selain itu, hasil evaluasi juga dapat menjadi dasar untuk memperbaiki dan menyempurnakan kurikulum, serta meningkatkan kualitas pembelajaran secara keseluruhan. Dalam pelaksanaannya, evalausi pembelajaran ini seringkali dihadapkan pada berbagai kendala, seperti keterbatasan waktu, sumber daya yang minim, dan kurangnya kompetensi guru.

Untuk mengatasi hal ini, diperlukan upaya kolektif dari berbagai pihak. Pemanfaatan teknologi, seperti platform pembelajaran online dan aplikasi evaluasi, dapat menjadi solusi yang efektif. Selain itu, pengembangan profesional guru secara berkelanjutan juga sangat penting untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam merancang dan melaksanakan evaluasi yang berkualitas. Dengan melakukan evaluasi secara sistematis dan berkelanjutan, guru dapat memastikan bahwa setiap peserta didik mendapatkan pembelajaran yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan mereka. Perlu kita sadari bersama terutama kita sebagai seorang guru bahwa evaluasi pembelajaran merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembelajaran, sehingga tujuan Kurikulum Merdeka untuk menciptakan lulusan yang kreatif, kritis, dan berkarakter dapat tercapai.


Evaluasi Pembelajaran

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun