Jika mengacu pada teori barang-barang publik (public goods theory), maka pada dasarnya fungsi pelayanan publik merupakan tanggungjawab pemerintah dalam menyediakannya, sedangkan untuk barang privat (private atau economic goods), maka sektor swastalah yang menyediakan. Namun pada kenyataannya terdapat beberapa barang campuran, yaitu barang semi publik (quasi public goods) dan semi privat (quasi private goods).Pelayanan publik meliputi penyediaan barang publik murni, semi publik, dan semi privat. Untuk kategori barang campuran ini, baik sektor publik maupun swasta dapat sama-sama menyediakan.Â
Oleh karena itulah kemudian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, pemerintah daerah dapat melakukan program kemitraan dengan sektor swasta (public private partnership) atau bisa juga bekerjasama dengan sektor ketiga yaitu dengan organisasi nonprofit dan LSM (Mardiasmo, 2002). Salah satu doktrin dalam paradigma new public management yakni menanamkan nilai-nilai persaingan (competitiveness values) untuk itulah organisasi sektor publik perlu mengadopsi prinsip-prinsip mekanisme pasar agar tercipta persaingan di lingkungan internal organisasi (Osborne, 1992).
Menciptakan persaingan di sektor publik bertujuan untuk mengurangi biaya dan meningkatkan kualitas layanan. Salah satu cara menerapkan mekanisme pasar adalah melalui kontrak, tender kompetitif, dan privatisasi. Dalam konteks ini, pemerintah bisa bermitra dengan sektor swasta, masyarakat sipil, dan relawan. Beberapa tugas pelayanan publik bisa diambil alih oleh swasta atau pihak ketiga, seperti pengelolaan sampah, pemungutan pajak, atau pemeliharaan aset pemerintah. Pertimbangan utama adalah potensi penghematan biaya dan peningkatan kualitas dengan melibatkan pihak lain. Hal ini juga mendorong perkembangan sektor swasta dan ketiga.
Pembangunan adalah proses terencana untuk meningkatkan taraf hidup manusia, tidak hanya melibatkan pemeliharaan sumber daya alam tetapi juga memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat. Hubungan erat antara ekonomi, sosial, dan lingkungan harus selalu diperhatikan dalam proses pembangunan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas hidup sambil melindungi lingkungan.
Perubahan paradigma pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah untuk menciptakan kemandirian daerah yang lebih besar merupakan lagkah awal untuk meningkatkan peran seta masyarakat daerah dalam pembangunan. Semangat reformasi memberi pengaruh yang besar bagi suatu otonomi daerah.Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan partisipasi masyarakat dan tanggung jawab kepada masyarakat. Pemerintahan yang bersih bebas korupsi dan adanya partisipasi masyarakat secara langsung adalah bagian dari realisasi pelaksanaan otonomi daerah.
Pembangunan infrastruktur berupa sarana dan prasarana merupakan kewajiban pemerintah sebagai upaya memenuhi kebutuhan mayarakat pada era globalisasi.Akan tetapi dengan adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah menjadikan kebutuhan bekerjasama dengan investor atau pihak swasta sangatlah diperlukan untuk membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana sebagai bentuk nyata pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Guna mewujudkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan yang tujunnya untuk mensejahterakan masyarakat memunculkan konsep Publik Private Partnership (PPP), ini merupakan kerjasama antara pemerintah dengan pihak investor atau swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Public Private Partnership (PPP) merupakan mekanisme pembiayaan altematif dalam pengadaan pelayanan publik yang telah digunakan secara luas diberbagai negara yang khususnya dipakai dinegara maju. Public Private Partnership merupakan hubungan berbasis kontrak menentukan secara rinci tanggung jawab dan kewajiban masing masing mitra.Â
Dengan adanya pihak swasta yang masuk dalam proyek pemerintah hal tersebut menyebabkan munculnya banyak kontrak-kontrak antara pihak swasta dengan pihak pemerintah. Dengan munculnya kerjasama tersebut diharapkan memberikan dampak yang postif dalam alokasi investasi dan juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan.Tetapi pada kenyataanya kerjasama yang dilakukan pemerintah dengan swasta tidak selalu berdampak positif karena seringkali kedua belah pihak mempunyai kepentingan yang berbeda. Dimana kepentinganpemerintah lebih bersifat sosial kemasyarakataan sedangkan sebaliknya kepentingan swasta sifatnya profit oriented yang hanya mementingkan keuntungan yang banyak tanpa memperhatikan dampak yang akan di timbulkan.
Pengguna jasa sektor public memberikan kewenangan kepada penyedia jasa atau sektor swasta untuk mendesain, membangun infarstruktur dan mengprasikanya selama waktu tertentu dan penyedia jasa akan menyerahkan kepada pengguna jasa bila waktu kontraknya sudah habis. Oleh sebab itu BOT dapat dimaknai sebagai model kontrak kerjasama untuk mengembangkan proyek-proyek infrastrutur yang meliputi sarana dan prasarana yang berfungsi untuk kepentingan mayarakat dengan menggunakan perencanan dan pendanaan dari swasta
Akan tetapi pada kenyataan dalam pelaksanaan dengan menggunakan kontrak tidak semudah yang ada dalam paparan. Seringkali permasalahan-permasalah muncul pada perjanjian kerjasama yang menggunakan model BOT .maka dari itu perlu adanya perlu perencanaan yang matang agar proyek tersebut dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan keuntungan kepada masing-masing pihak. Prediksi untuk kemungkinan adanya kendala-kendala maupun kerugian harus dipersiapkan dengan strategi khusus.
Publik privat partnership (PPP) di Kabupaten Jember bisa dilihat dari beberapa proyek yang melibatkan kerjasama antara pemerintah daerah dan pihak swasta. Jalan Lintas Selatan merupakan salah satu proyek infrastruktur besar yang melibatkan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antar daerah di wilayah selatan Jawa Timur, termasuk Jember.Â
Pemerintah Kabupaten Jember bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk membangun jalan tol yang menghubungkan Kota Surabaya dengan Jember, Provinsi Jawa Timur. Dalam proyek ini, pemerintah bertindak sebagai penyedia regulasi dan pengawasan, sedangkan pihak swasta bertanggung jawab dalam pendanaan dan pembangunan jalan tol. Pemerintah bekerja sama dengan swasta untuk mengembangkan bandara yang berfungsi sebagai infrastruktur penting untuk meningkatkan konektivitas dan kemudahan transportasi di Kabupaten Jember.Â