Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan tentang Pemerintahan Daerah dalam pemerintahannya menerapkan beberapa asas. Asas pada Pasal 5 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 yang meliputi asas desentralisasi, dekonsentralisasi, dan tugas pembantuan. Asas yang umumnya digunakan daerah otonom adalah desentralisasi yaitu menyerahkan wewenang penyelenggaraan pemerintahan dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah untuk mengatur urusan pemerintahan meliputi urusan sumber penerimaan.
 Namun, pengelolaan sumber-sumber pendapatan ini memiliki beberapa tantangan. Terdapat berbagai dinamika secara internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi tingkat dan ketersediaan sumber pendapatan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pemerintah yang tepat dan efektif dalam mengelola serta meningkatkan sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
 Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara BAB IV pasal 16 menyebutkan bahwa APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah. APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan pendapatan lain-lain daerah yang sah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Komposisi PAD secara nasional dapat dibagi ke dalam 4 (empat) bagian utama yaitu Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan lain-lain.Â
Dana Perimbangan
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Komposisi Dana Perimbangan secara nasional dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) bagian utama yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketiga dana tersebut dialokasikan kepada pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengatasi kesenjangan keuangan daerah.
Pendapatan Lain-Lain Daerah yang Sah
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, pendapatan lain-lain daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli daerah dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah secara nasional dapat dibagi ke dalam empat bagian utama yaitu Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Pendapatan Lain-Lain, Pendapatan Hibah (berupa uang, barang dan jasa dari pemerintah pusat maupun daerah), Pendapatan Dana Darurat (berasal dari APBN yang diberikan kepada daerah pasca bencana akibat APBD yang tidak mampu menanggulanginya), Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemda lainnya, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Pemda lainnya.
Kabupaten Jember memiliki jembatan yang menjadi kontroversi yakni bernama Jembatan Semanggi. Jembatan Semanggi Jember adalah landmark yang memiliki nilai sejarah, estetika, dan sosial yang tinggi. Meskipun sempat menuai kontroversi, jembatan ini tetap menjadi kebanggaan masyarakat Jember dan menarik perhatian wisatawan. Jembatan Semanggi di Jember merupakan landmark ikonik yang tak hanya berfungsi sebagai penghubung antar wilayah, tetapi juga menjadi destinasi wisata dan spot foto kekinian. Dibangun sejak tahun 80-an, jembatan ini memiliki beberapa keunikan dan daya tarik yang menarik untuk dibahas.Â
Jembatan Semanggi terkenal dengan bentuknya yang melingkar, menyerupai daun semanggi, hence the name. Desain ini menjadikannya berbeda dari jembatan pada umumnya dan memberikan pemandangan yang indah dari berbagai sudut. Jembatan ini melintasi Sungai Bedadung, menghubungkan Jalan Bengawan Solo di sisi barat dan Jalan Semanggi di sisi timur.