Mohon tunggu...
Meutia Triharini
Meutia Triharini Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Setiap kebijakan akan memberi dampak positif bagi sebagian orang dan juga memberi dampak negatif bagi sebagian laiinya, tapi tidak akan memberikan 100% dampak positif atau negatif kepada seluruhnya. Artinya setiap kebijakan punya manfaatnya sendiri dan pasti akan memberi manfaat bagi semua orang.

Selanjutnya

Tutup

Money

UMKM Akan Semakin Berkembang dengan Dukungan UU Cipta Kerja

25 November 2020   01:15 Diperbarui: 25 November 2020   01:20 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat sebanyak 29,12 juta orang kehilangan pekerjaan atau menjadi pengangguran akibat pandemi Covid-19. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah sejak kuartal I/2020, terbukti dengan banyaknya program bantuan sosial kepada masyarakat baik berupa bantuan tunai maupun non tunai.

Meskipun hal ini akan berdampak pada APBN 2020 seiring dengan melemahnya perekonomian, namun jika kebijakan ini tidak dilakukan dampak pandemi tidak akan dapat diatasi. Akan tetapi, kebijakan ini merupakan kebijakan jangka pendek yang memang harus dilakukan di tengan kondisi yang tidak lazim seperti sekarang.

Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut untuk jangka panjang, pemerintah sejak akhir 2019 telah mencanangkan program reformasi hukum berupa penyusunan produk undang-undang yang mampu menghapus hambatan investasi dan dapat membuka lapangan pekerjaan yang luas di Indonesia. Kebijakan tersebut tidak lain adalah penyusunan undang-undang dengan metode Omnibus Law, dimana pemerintah membuat satu undang-undang untuk merevisi atau mengatur banyak hal yang lintas sektor.

Kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU Cipta Kerja merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka membuka lapangan kerja dan pemulihan ekonomi. UU Cipta Kerja salah satunya mengatur tentang kemudahan perizinan, kemitraan antara usaha besar dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dengan adanya kemudahan perizinan dan regulasi yang lebih baik untuk UMKM diharapkan akan menciptakan lapangan pekerjaan. Seperti diketahui, struktur ekonomi di Indonesia didominasi oleh UMKM, yakni mencapai 99%. Dari jumlah tersebut, total penyerapan tenaga kerja mencapai 97% dan sumbangan terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 60%. Melalui UU Cipta Kerja, UMKM diharapkan dapat semakin berkembang di tengah kondisi perekonomian yang masih melambat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun