Sementara itu, terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan, nampaknya tidak akna mungkin bisa berbicara mengenai produktivitas tenaga kerja tanpa melihat masalah dalam pendidikan bangsa kita dari tingkat dini sampai dengan pendidikan tinggi. Dengan kualitas pendidikan kita di semua lini yang sayangnya masih rendah, tidak heran tenaga kerja kita pada umumnya kalah bersaing dari tenaga kerja negara pesaing.Â
Oleh karena itu, masalah rendahnya produktivitas ini tidak dapat diselesaikan dengan mengeluarkan undang-undang saja. Fokus penyelesaian sebaiknya diarahkan pada upaya evaluasi menyeluruh, dilanjutkan dengan reformasi total sistem pendidikan untuk dapat memberikan pendidikan berkualitas pada anak bangsa.
Menyangkut ketentuan ketenagakerjaan yang dianggap memberatkan pengusaha, paling tidak ada tiga poin yang diharapkan dapat diperbaiki. Pertama, ketentuan mengenai PHK yang bersifat sangat tertutup. Hal ini seringkali menyulitkan perusahaan dalam hal terjadinya pelanggaran ataupun dugaan tindak pidana oleh oknum karyawan. Kedua, masalah perhitungan pesangon yang dianggap lebih tinggi dibandingkan negara pesaing kita. Ketiga, proses penetapan upah minimum yang seringkali tidak predictable. Hal ini sering membuat perubahan signifikan terhadap rencana usaha dan investasi, yang akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha.
UU Cipta Kerja merupakan solusi dari permasalahan-permasalahan di atas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H