Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengklaim bahwa kondisi sektor jasa keuangan Indonesia masih terjaga di tengah pandemi COVID-19, namun dampak di perekonomian terutama kalangan menengah ke bawah cukup besar. Angka PHK dan pekerja yang dirumahkan pun terus meningkat. Terakhir, di angka PHK dan pekerja yang dirumahkan di Prov. Jawa Timur mencapai lebih dari 40.000 pekerja. Berdasarkan data Disnakertrans Prov. Jatim, sebanyak 6.924 pekerja yang tersebar di 231 perusahan di PHK, Â 34.108 pekerja di rumahkan di 607 perusahaan. Pekerja yang dirumahkan kebanyakan bekerja di perhotelan dan restoran, sementara pekerja yang di-PHK kebanyakan bekerja di industri manufaktur, seperti industri pengolahan kayu, dan perdagangan.
Kebijakan New Normal telah dikeluarkan oleh pemerintah, namun pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 tidak akan semudah membalik telapak tangan. Perekonomian yang masih menurun akan mendorong perusahaan untuk mengurangi jumlah pekerjanya. Kondisi ini harus disikapi dengan bijak melalui perumusan kebijakan-kebijakan yang dapat menciptakan lapangan kerja, terutama bagi korban PHK dan pekerja yang dirumahkan. Artinya, harus ada stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perusahaan-perusahaan di Indonesia akan bangkit. Dengan membaiknya kondisi perusahaan, mereka akan kembali membuka lowongan pekerjaan. Namun, upaya tersebut tidak akan cukup mengingat banyaknya jumlah pekerja maupun calon pekerja yang membutuhkan lapangan kerja.
Mungkin kita perlu berpikir realistis tentang RUU Cipta Kerja yang sedang digodok di DPR. Meskipun RUU tersebut masih kontroversial di tengah masyarakat, namun konsep awal disusunnya RUU tersebut adalah untuk menciptakan lapangan kerja melalui penyederhanaan regulasi dan penciptaan kemudahan iklim investasi di Indonesia. Walaupun RUU ini dinilai sebagian kelompok hanya menguntungkan pengusaha atau pemilik modal, namun kita perlu mencermati dari pasal ke pasal yang ternyata juga memberikan perlindungan dan jaminan bagi masyarakat, salah satunya yakni kelompok pekerja.
Di tengah wabah COVID-19, sentimen negatif mendominasi dunia usaha dan melemahnya ketahanan psikologis masyarakat di tanah air. Maka sudah menjadi tanggung jawab DPR dan pemerintah untuk segera membahas tuntas RUU Cipta Kerja guna menjamin efisiensi, integrasi dan kepastian regulasi dunia usaha dan ketenagakerjaan nasional. Dengan demikian investasi di Indonesia akan semakin bertumbuh kembang dan kompetitif serta pada akhirnya akan terbuka lapangan kerja sebesar-besarnya di masa yang akan datang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H