Dalam sebuah aktivitas bisnis, aspek pembiayaan memiliki peran yang sangat penting. Kinerja para pelaku usaha dapat terhambat jika terjadi gangguan pada transaksi keuangan. Untuk mengatasi potensi masalah ini, semua pihak yang terikat dalam kesepakatan bisnis biasanya melibatkan pihak ketiga guna memastikan likuidasi dana. Salah satu layanan yang ditawarkan oleh bank yaitu mendukung kepantasan usaha yakni penerbitan bank garansi.
Bank garansi memiliki arti yang luas dan bervariasi menurut berbagai sumber. Dalam bukunya yang berjudul "Akuntansi Perbankan," Taswan menjelaskan, bank garansi yaitu bentuk jaminan yang diperoleh oleh bank untuk kepentingan dari pihak tertentu, baik individu maupun badan usaha. Jaminan ini memastikan bahwa bank akan memenuhi tanggung jawab yang dimiliki oleh para pihak yang dijamin kepada penerima jaminan jika waktu yang telah ditentukan oleh para pihak tersebut gagal agar memenuhi kewajibannya atau mengalami cidera janji.
Bank garansi berasal dari kata "guarantee" dalam Bahasa Inggris atau "garantie" dalam Bahasa Belanda, yang artinya jaminan. Menurut Bank Indonesia, garansi terdapat dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia nomor 23/88/KEP/DIR tahun 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank, yang menjelaskan garansi terdiri dari beberapa bentuk:
1. Garansi berupa surat yang dipublikasikan oleh bank, yang mengharuskan bank untuk memenuhi kewajiban kepada pihak yang memperoleh garansi jika pihak yang dijamin mengalami melanggar janji (wanprestasi).
2. Garansi dalam wujud pengesahan tambahan pada surat yang berharga, seperti endosemen dan aval, yang memberikan hak regres dan mengakibatkan adanya kewajiban pembayaran bagi bank apabila ada pihak yang melanggar janji.
3. Berbagai bentuk garansi lain yang dihasilkan dari perjanjian-bersyarat yang mengakibatkan adanya tanggung jawab keuangan bagi bank.[2]
Oleh karna itu dapat diketahui bahwa pengertian Bank Garansi adalah jaminan yang diserahkan oleh bank. Menurut Hermansyah, “Bank garansi merupakan jaminan yang diberikan oleh bank, yang berbentuk pengakuan tertulis bahwa bank berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kepada penerima jaminan dalam jangka waktu dan syarat tertentu, apabila di kemudian hari pihak yang dijamin tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan. ”
- Bank-garansi adalah suatu bentuk perjanjian tanggungan yang terdapat dalam Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Kata "garansi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu "guarantee" atau "guaranty," yang berarti memberikan jaminan. Bank garansi termasuk salah satu jenis penanggungan atau jaminan yang diatur dalam Bab 17 Buku III KUH Perdata, yang mencakup Pasal 1820 hingga Pasal 1850.
- Berdasarkan Pasal 1829 KUH Perdata, penanggungan merupakan kesepakatan yang di mana seorang pihak ketiga, demi kepentingan pihak yang berpiutang, mengikatkan diri untuk menjalankan kewajiban pihak berutang apabila pihak tersebut tidak dapat memenuhinya. Dengan kata lain, pihak ketiga yang dikenal sebagai penanggung atau penjamin menjamin kepada kreditor atau penerima jaminan untuk menjalankan prestasinya apabila pihak yang dijamin mengalami wanprestasi. Secara sederhana, Bank garansi dapat dipahami sebagai jaminan dalam bentuk dokumen yang diterbitkan oleh bank, yang berakibat pada kewajiban membayar kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin gagal memenuhi janji.
Penanggung atau penjamin dalam sebuah perjanjian dapat berupa individu ataupun badan hukum. Dalam hal Bank Garansi, peran penanggung atau penjamin dipegang oleh badan hukum yang berbentuk bank. Meskipun kedudukan Bank Garansi tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pengaturannya dapat dirujuk pada Bab 17 Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mencakup Pasal 1820 hingga Pasal 1850.
Dalam situasi wanprestasi, pelaksanaan bank garansi dalam perjanjian kredit dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, kreditur menyatakan bahwa debitur telah gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit melalui surat pernyataan wanprestasi. Selanjutnya, kreditur mengajukan klaim kepada bank penjamin dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti salinan perjanjian kredit, surat pernyataan wanprestasi, dan bukti wanprestasi. Setelah menerima klaim, bank akan memverifikasi keabsahan klaim tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan dalam perjanjian garansi bank. Jika klaim dinyatakan valid, bank akan membayarkan sejumlah dana yang dijamin kepada kreditur sesuai nilai garansi. Setelah pembayaran dilakukan, bank berhak menagih debitur untuk mengganti dana yang telah dibayarkan sesuai dengan perjanjian garansi. Mekanisme ini memastikan perlindungan bagi kreditur dalam keadaan wanprestasi sekaligus memberikan hak kepada bank untuk memulihkan kerugian dari debitur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H