Pandemi COVID-19 telah memberikan tantangan signifikan bagi pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Salah satu langkah yang diambil untuk menanggulangi penyebaran virus adalah dengan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini berlandaskan pada hukum kesehatan masyarakat dan mengedepankan pendekatan utilitarianisme, di mana kepentingan kolektif diutamakan dibandingkan kebebasan individu.
Dasar Hukum dan Implementasi PSBB
PSBB diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kebijakan ini memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk membatasi aktivitas masyarakat, termasuk penutupan tempat umum dan pembatasan transportasi. Implementasi PSBB memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang ditetapkan.
Selama pelaksanaan PSBB, data epidemiologi digunakan untuk menentukan wilayah yang perlu diberlakukan pembatasan. Kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya menjadi prioritas karena tingginya jumlah kasus aktif. Pemerintah juga mengeluarkan pedoman ketat mengenai protokol kesehatan, seperti kewajiban memakai masker dan menjaga jarak fisik.
Pendekatan Utilitarianisme dalam PSBB
Kebijakan PSBB mencerminkan pendekatan utilitarianisme dalam kebijakan publik. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memaksimalkan manfaat bagi masyarakat luas dengan mengurangi laju penularan COVID-19 dan mencegah sistem kesehatan dari kolaps. Meskipun membatasi kebebasan individu dalam hal mobilitas dan kegiatan ekonomi, kebijakan ini dianggap perlu demi melindungi kehidupan banyak orang.
Namun, penerapan pendekatan ini tidak lepas dari kritik. Kelompok tertentu merasa bahwa kebijakan ini tidak adil, terutama bagi pekerja informal dan masyarakat berpenghasilan rendah yang paling terdampak oleh pembatasan aktivitas. Pemerintah berusaha mengatasi hal ini dengan menyediakan dana bantuan sosial, meskipun pelaksanaannya sering kali tidak optimal.
Tantangan dalam Pelaksanaan PSBB
Pelaksanaan PSBB menghadapi tantangan besar baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Secara ekonomi, kebijakan ini menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat, terutama di sektor informal, dengan banyak usaha kecil terpaksa tutup akibat berkurangnya aktivitas ekonomi. Dari sisi sosial, pembatasan ini memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang merasa kehilangan kebebasan; beberapa protes terjadi karena kurangnya bantuan sosial yang memadai bagi kelompok terdampak.
Selain itu, PSBB juga menimbulkan ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah. Beberapa daerah merasa bahwa kebijakan ini terlalu ketat dan tidak sesuai dengan kondisi lokal mereka, sehingga memunculkan perdebatan mengenai kewenangan dan koordinasi dalam pelaksanaannya.
Pelajaran dari Kebijakan PSBB