Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara dan berperan penting dalam pembangunan serta pemenuhan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pemenuhan kepatuhan wajib pajak menjadi hal yang sangat krusial dalam menjaga stabilitas fiskal dan keberlanjutan pembangunan. Meskipun telah ada berbagai regulasi dan undang-undang yang mengatur kewajiban perpajakan, rendahnya kepatuhan wajib pajak masih sering menjadi sorotan. Banyaknya kasus ketidakpatuhan pajak dan pelanggaran lainnya menunjukkan adanya tantangan serius dalam mencapai tingkat kepatuhan yang optimal.Â
Permasalahan pada kepatuhan wajib pajak terhadap pajak menjadi isu sentral yang perlu mendapat perhatian serius dalam konteks sistem perpajakan. Salah satu tantangan utama adalah ketidakpatuhan wajib pajak yang dapat mengakibatkan kerugian fiskal yang signifikan bagi negara. Hal hal seperti kompleksitas regulasi pajak, celah hukum, dan kurangnya transparansi seringkali menjadi pemicu utama dalam menurunkan tingkat kepatuhan. Selain itu, adanya praktik-praktik penyimpangan seperti penghindaran pajak yang legal tetapi dapat merugikan penerimaan negara juga turut memperumit situasi. Ketidakpahaman wajib pajak terhadap aturan pajak dan prosedur administratif juga dapat menjadi hambatan dalam mencapai tingkat kepatuhan yang optimal. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap permasalahan-permasalahan ini menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak bagi pembangunan negara.
Adanya tingkat ketidakpatuhan pajak menjadi tantangan utama dalam sistem perpajakan, merugikan penerimaan negara dan mengancam stabilitas fiskal. Kompleksitas regulasi dan praktik penyimpangan, seperti penghindaran pajak maupun pengelapan pajak, semakin mempersulit penegakan aturan. Kurangnya pemahaman terhadap aturan pajak dan prosedur administratif juga menghambat tingkat kepatuhan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap permasalahan ini merupakan kunci dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang efektif. Teori kepatuhan pajak, mencakup keadilan, efisiensi administratif, dan efektivitas penerimaan, menjadi panduan dalam merancang sistem perpajakan yang berfungsi baik. Landasan hukum yang kuat, terutama melalui undang-undang perpajakan, memberikan dasar jelas bagi pelaksanaan aturan dan mengontrol kepatuhan. Dengan demikian, identifikasi perilaku Wajib Pajak menjadi kunci dalam tindakan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan. Pembentukan komite kepatuhan di DJP pada tingkat KPP, Kanwil, maupun Kantor Pusat DJP akan memberikan kesamaan dan harmonisasi sikap unit-unit terkecil di setiap kantor DJP terhadap penanganan perilaku WP. Â Berikut ini adalah usulan penanganan Wajib Pajak yang dapat dilakukan oleh DJP melalui komite kepatuhan.
1. Wajib Pajak Patuh
Jika seorang wajib pajak mematuhi kewajibannya, Komite Kepatuhan Pajak, khususnya Subkomite Edukasi dan Pelayanan, akan memberikan layanan untuk memastikan kepatuhan yang optimal.
2. Wajib Pajak bersedia untuk patuh namun belum memahami peraturan perpajakan
Jika seorang wajib pajak memiliki pengetahuan terbatas tentang perpajakan, Komite Kepatuhan Pajak, melalui Subkomite Edukasi dan Pelayanan, akan mengidentifikasi mereka sebagai target penyuluhan melalui Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) untuk meningkatkan pemahaman mereka.
3. Wajib Pajak Terindikasi Tidak Patuh
Jika terdapat indikasi bahwa seorang wajib pajak melakukan penghindaran pajak yang masih sesuai dengan peraturan perpajakan, tindakan pengawasan dilakukan oleh Komite Kepatuhan Pajak melalui Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP), Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC), Daftar Sasaran Prioritas Ekstensifikasi (DSPE), dan Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn) yang dijalankan oleh Subkomite Pengawasan, Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan.
4. Wajib Pajak Terindikasi Pidana
Jika terdapat indikasi bahwa seorang wajib pajak telah melanggar peraturan perpajakan, tindakan hukum diambil oleh Komite Kepatuhan Pajak melalui Daftar Sasaran Prioritas Penegakan Hukum (DSPPH) yang dikelola oleh Subkomite Penegakan Hukum.