Mohon tunggu...
Jufri
Jufri Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalis

memilih menjadi kontrol sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lurah Jembatan Lima Diduga Langgar Aturan, Tunjuk Caretaker RW di Luar Ketentuan Pergub

4 Februari 2025   01:15 Diperbarui: 4 Februari 2025   01:15 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lurah Jembatan Lima, Muslim Zabidi

Jakarta -- Keputusan Lurah Jembatan Lima dalam menunjuk seorang caretaker untuk kepengurusan RW 05 menuai kritik. Langkah tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 22 Tahun 2022, khususnya Pasal 25, yang mengatur bahwa penunjukan caretaker hanya dapat dilakukan apabila tidak ada satu pun calon yang mendaftar dalam pemilihan Ketua RW.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan di RW 05 bukanlah karena kekosongan calon, melainkan sengketa internal yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur. Namun, alih-alih mengikuti prosedur yang benar, Lurah Jembatan Lima justru mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Pasal 25 Pergub DKI No. 22 Tahun 2022 secara tegas menyebutkan bahwa:

  1. Caretaker hanya dapat ditunjuk jika tidak ada satu pun calon yang mendaftar dalam pemilihan Ketua RT atau RW.
  2. Caretaker hanya menjabat paling lama 3 bulan.
  3. Caretaker memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Ketua RT atau RW definitif.
  4. Caretaker dapat membentuk pengurus sementara RT atau RW.
  5. Jika terjadi permasalahan dalam pemilihan Ketua RT atau RW yang tidak dapat diselesaikan oleh Lurah atau Camat, maka Walikota atau Bupati wajib memfasilitasi penyelesaiannya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pemahaman Lurah Jembatan Lima terhadap regulasi yang berlaku.

Sejumlah warga RW 05 pun mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan ini. Mereka menilai keputusan lurah justru memperkeruh keadaan dan mengancam prinsip demokrasi dalam pemilihan Ketua RW.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kelurahan belum memberikan pernyataan resmi terkait dasar penunjukan caretaker tersebut. Namun, warga berharap agar Lurah Jembatan Lima meninjau ulang keputusan ini dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan Pergub DKI No. 22 Tahun 2022 demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam sistem pemerintahan tingkat RW.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun