Mohon tunggu...
Metik Marsiya
Metik Marsiya Mohon Tunggu... Konsultan - Menembus Batas Ruang dan Waktu

Praktisi Manajemen, Keuangan, Strategi, Alternatif dan Spiritual. Kutuliskan untuk anak-anakku, sebagai bahan pembelajaran kehidupan. ... Tidak ada yang lebih indah, saat menemani kalian bertumbuh dengan kedewasaan pemahaman kehidupan.... ................ tulisan yang selalu teriring doa untuk kalian berdua....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Usulan Formulir SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi Nihil

2 April 2012   13:29 Diperbarui: 4 April 2017   16:30 17308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Usulan ini ada dengan latar belakang sebagai berikut : 1.       Pelaporan SPT tahunan Pajak Penghasilan  nihil biasanya  dilakukan oleh Wajib Pajak berikut ini : a.       Wajib Pajak Baru terdaftar yang  akan melakukan usaha baru ; b.       Wajib Pajak belum  melakukan  aktivitas ekonomi  ; c.       Wajib Pajak Orang Pribadi  mangalami  kerugian; d.       Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP. 2.       Penghematan dalam penggunaan anggaran kertas dan pencetakan; 3.       Meminimalkan penggunaan ruang berkas dan memudahkan di dalam melakukan scanning  ; 4.       MemudahkanWajib Pajak dalam melakukan pengisian dan pelaporan SPT ; Pada dasarnya bentuk SPT  Tahunan formulir nihil mengakomodasi dari  isian dan laporan jenis-jenis SPT  nihil Wajib Pajak.  Disini akan ditampilkan bentuk  usulan dengan menampilkan h al-hal yang biasanya diisi oleh Wajib Pajak. Adapun bentuk formulir  SPT Nihil memuat hal-hal sebagai berikut : 1.       Formulir SPT  Tahunan PPh  Orang Pribadi Nihil Formulir ini diusulkan untuk digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT  tahunan sebelumnya menggunakan formulir  1770 dan 1770 S tetapi nihil. Formulir yang diisi adalah : 1.       Identitas Wajib Pajak ; 2.       Jumlah Harta ; 3.       Jumlah aktiva ; 4.       Daftar  PTKP. Dengan melakukan penyesuaian dalam formulirnya maka dapat dibuatkan formulir SPT Tahunan PPh Orang pribadi dengan isian sebagai berikut : 1.       Identitas Wajib Pajak 2.       Sumber Biaya Hidup 3.       Besarnya biaya hidup setahun 4.       Daftar Harta 5.       Daftar PTKP 6.       Alasan SPT Nihil 7.       Daftar Lampiran 8.       Pernyataan 1.       SPT  Tahunan PPh Badan, Bagi wajib Pajak  yang  belum melakukan kegiatan usaha Wajib Pajak setiap tahun melaporkan SPT  Tahunan PPh Badan Nihil menggunakan formulir  1771 lengkap dengan lampirannya.  Bagian-bagian yang diisi dalam SPT Tahunan  PPh badan Nihil adalah sebagai berikut : 1.       Identitas Wajib Pajak 2.       Pernyataan 3.       Daftar pemegang saham 4.       Jumlah Modal 5.       Laporan Laba Rugi Nihil 6.       Neraca dengan jumlah  modal sesuai dengan akta pendirian perusahaan. Selanjutnya dilakukan penyesuaian dalam satu formulir khusus. Formulir SPT Tahunan PPh Badan nihil hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang belum mempunyai aktivitas sama sekali.  Hal ini karena  komposisi laporan keuangan bagi perusahaan  yang pernah melakukan kegiatan usaha , sekecil apapun kegiatannya akan berpengaruh pada  komposisi laporan keuangan. Hal-hal yang dicantumkan dalam formulir SPT Tahunan PPh Badan Nihil 1.       Identitas Wajib Pajak 2.       Jumlah Modal 3.       Daftar Aktiva 4.       Daftar Pemegang Saham 5.       Pernyataan 6.       Daftar lampiran Daftar lampiran adalah formulir kosong,  jenis formulir pendukung  yang dilampirkan diserahkan kepada Wajib Pajak

1333373304192921748
1333373304192921748

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun