Mohon tunggu...
Metik Marsiya
Metik Marsiya Mohon Tunggu... Konsultan - Menembus Batas Ruang dan Waktu

Praktisi Manajemen, Keuangan, Strategi, Alternatif dan Spiritual. Kutuliskan untuk anak-anakku, sebagai bahan pembelajaran kehidupan. ... Tidak ada yang lebih indah, saat menemani kalian bertumbuh dengan kedewasaan pemahaman kehidupan.... ................ tulisan yang selalu teriring doa untuk kalian berdua....

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Saatnya Negara Melakukan Revolusi untuk Petugas dan Wajib Pajak

12 Februari 2016   12:25 Diperbarui: 12 Februari 2016   19:27 33729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesan Pajak Sulit, Ribet dan Merepotkan

Tulisan ini adalah lanjutan tulisan sebelumnya yang berjudul Pajak Itu Pusing, Repot dan Ribet. Menurut saya, hal yang saya sampaikan tersebut masih sangat sederhana, baru berupa garis besar, representasi keluhan sebagian besar orang yang berurusan dengan pajak. Pajak berkesan ribet dan sulit bagi wajib pajak dan bagi petugas pajak. Lebih ribet administratifnya daripada membayarnya.

Permasalahan dimulai dari mengisi Surat Setoran Pajak (SSP), cara mengisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), apalagi dengan aplikasi yang terbaru e-billing, e-faktur, e-SPT, dimana awal-awal pelaksanaannya selalu banyak bermasalah. Mereka mengesankan bahwa program tersebut belum siap dilaksanakan,  kurangnya dukungan sarana dan prasarana, bahkan bisa dibilang terlalu dipaksakan untuk dilaunching. Mungkin benar, terpaksa dilaksanakan untuk sebuah perbaikan. Tapi sepertinya akan lebih baik apabila dilaksanakan dan tidak menyusahkan pihak lain.

Dukungan untuk menyampaikan permasalahan ini justru  datang dari petugas-petugas pajak, terutama mereka yang berada di lapangan sebagai  ujung tombak pelaksanaan semua program dari kantor pusat. Bagaikan gayung bersambut, tulisan ini bisa menjadi awal untuk  melihat masalah dari sudut pandang yang lain.  Selanjutnya dapat digunakan sebagai koreksi dan masukan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Perbaikan dan pembenahan dari dua sisi secara seimbang, baik bagi wajib pajak, pembayar pajak, bagi pelaksana di lapangan dan tentu saja, maaf, bagi mereka yang sudah bekerja keras dalam menyusun ketentuan dan peraturan perpajakan.

Ide ini adalah pendapat pribadi, tidak mewakili institusi manapun. Berusaha memandang pajak dalam sebuah grand design dalam satu kesatuan utuh sebagai bangsa, penulis berusaha objectif dengan berdiri diantara kepentingan wajib pajak dan petugas pajak. Ide ini sangat berbeda dengan yang saat ini sedang diterapkan. Pemikiran yang lahir dari  pengalaman dan pengamatan di lapangan.

Jika pembaca mempunyai teori yang berhubungan dengan hal-hal yang dibahas di sini silakan ditambah pada kolom komentar. Bebas untuk pro dan kontra, saling melengkapi, menjadi semakin utuh. Atau dapat menjadi indpirasi untuk selalu melahirkan ide-ide baru yang lebih komprehensip yang bisa diaplikasikan secara nyata.

 

Substansi dan Makna Penting Pajak

Substansi pajak adalah uang untuk negara, salah satu sumber dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan kehidupan bernegara. Substansi berikutnya adanya pembayaran Wajib Pajak. Peraturan perpajakan dibuat sebagai landasan agar negara yang diwakili oleh petugas pajak secara sah dapat menarik pajak dari masyarakat.

Pembayaran bisa dipaksakan oleh petugas pajak apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, karena pajak adalah kontribusi yang dapat dipaksakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun