Konsekuensi yang harus ditanggung orang yang mempunyai NPWP dan terdaftar sebagai Wajib Pajak adalah memenuhi kewajiban perpajakannya. Kewajiban menghitung pajak, menyetorkan, memungut dan melaporkan pajak terutang. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan ini mereka akan dikenakan sanksi.
Dalam tulisan ini lebih dititik beratkan pada Laporan pajak. Tulisan menggunakan bahasa umum, bukan bahasa pajak sehingga diharapkan mudah dimengerti oleh masyarakat umum. Bagi orang pajak tulisan ini terkesan aneh,ngawur dan tidak nyambung. Bisa jadi akan berbeda makna, tetapi saya membuat sudut pandang sederhana. Ini adalah pendapat saya pribadi, murni, tanpa tendensi.
Laporan pajak biasanya di kantor pajak disebut dengan surat pemberitahuan, dalam tulisan ini selanjutnya akan disebut dengan laporan pajak. Laporan pajak adalahformulir isian yang mencantumkan data identitas wajib pajak dan berisi penghitungan pajak, ada perhitungan pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya sendiri atau penghitungan pajak yang menjadi kewajiban pihak lain untuk membayarnya, sedangkan wajib pajak hanya memotong, memungut dan menyetorkannya.
Wajib pajak selain mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab atas pajaknya sendiri juga mempunyai tugas mulia menjadi perantara penyetoran pajak yang tanggung jawab pembayarannya bukan dirinya sendiri.
Laporan pajak terdiri dari laporan pajak bulanan dan tahunan. Perincian dan jenis pajak bermacam-macam, formulir yang digunakan juga bermacam-macam. Tinggal pilih, tinggal pesan.
Di setiap kantor pajak disediakan petugas informasi yang siap membantu setiap saat. Mereka akan menerangkan dengan detil apa yang diperlukan sehubungan dengan laporan pajak wajib pajak. Tapi sebagai wajib pajak karena pajak memang bukan bidang mereka maka diperlukan tenaga ekstra untuk memahaminya. Bahkan untuk pengisian laporan pajak bulanan dan tahunan kadangkala tidak bisa sekali datang langsung selesai. Biasanya Wajib pajak membutuhkan waktu bolak – balik sampai laporan pajak bisa diterima lengkap di kantor pajak. Hal ini akan memakan waktu dan energy dari kedua belah pihak.
Formulir yang lengkap dan detil diharapkan selalu dapat memberi ruang dan mengakomodasi kekomplekan transaksi ekonomi Wajib Pajak. Tetapi hal ini sedikit mempertimbangkan aspek psikologis bagi Wajib Pajak yang terdiri dari ebrbagai macam kalangan. Kesulitan dihadapi oleh pelaku usaha dan bisnis atau masyarakat umum yang mempunyai keterbatasan intelektual.
Seandainya formulir setoran pajak bisa seperti formulir slip setoran bank atau slip penarikannya. Sederhana, setiap orang bisa memahaminya hanya dengan sekilas melihatnya. Bahasanya mudah. Mungkin saja tingkat kepatuhan penyampaian laporan pajak akan mengalami peningkatan. Tidak perlu setiapmau memulai melakukan transaksi pajak mereka harus bertanya lama-lama kepada petugas pajak. Belum lagi kalau petugas pajaknya tidak mengerti saking rumitnya formulir itu sendiri. Sepertinya mungkin saja membuat formulir setoran pajak seperti formulir setoran bank, simple. Tanpa menghilangkan bagian-bagian yang harus diisi. Setidaknya itu jauh lebih mudah.
Urutan isian bisa mengadopsi dari formulir yang Surat Setoran Pajak dengan bentuk yang disederhanakan.
Unit Kantor Pelayanan Pajak :
Nama Wajib Pajak :
NPWP :
Alamat :
Bulan :
Tahun :
NOP :
Alamat NOP :
No Ketetapan :
Nop dan No Ketetapan diletakkan dibawah karena tidak selalu dipakai dan hanya bersifat opsional. Atau mungkin bisa dengan tambahan atau pengurangan bentuk lain, tetapi lebih sederhana.
Penyederhanaan formulir bisa juga lebih dipermudah dengan mengganti bahasa atau istilah yang digunakan. Contohnya dapat dilihat pada penggantian istilah dibawah ini.
Masa pajak menggunakan bulan. Nilai perolehan dengan harga pembelian Aktiva dengan harta. Pasal 25 Orang pribadi/Badan dengan angsuran pajak penghasilan perseorangan/badan bulanan. Pasal 29 diganti Kekurangan pembayaran pajak tahunan perseorangan/badan.
Kadang-kadang kesederhanaan belum tentu menjadi sesuatu yang menjadi tidak bermakna dan tidak dapat mencakup isinya. Pasti ada cara. Mewujudkan pajak yang merakyat adalah cita-cita bersama. Hal ini bisa dimulai dengan mulai melakukan transformasi bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh umum. Mempermudah bentuk–bentuk formulir.
Banyak yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk berbenah. Ini hanyalah sedikit usulan dari masyarakat umum dengan keterbatasan pengetahuan yang mungkin akan berguna di tengah usaha yang telah digalakkan.
Sumber Gambar di sini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H