Mohon tunggu...
Metik Marsiya
Metik Marsiya Mohon Tunggu... Konsultan - Menembus Batas Ruang dan Waktu

Praktisi Manajemen, Keuangan, Strategi, Alternatif dan Spiritual. Kutuliskan untuk anak-anakku, sebagai bahan pembelajaran kehidupan. ... Tidak ada yang lebih indah, saat menemani kalian bertumbuh dengan kedewasaan pemahaman kehidupan.... ................ tulisan yang selalu teriring doa untuk kalian berdua....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kritik Slogan "Pajak untuk Kesejahteraan"

20 Desember 2012   07:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:19 1120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selalu saja, Jika sudah hitam sulit kembali putih. Sudah dikasih warna putih tetap saja orang melihatnya hitam. Begitu analogi yang dapat ditujukan  kepada orang pajak.


Direktorat Jenderal Pajak berusaha melaksanakan  tanggung jawab  sebagai sumber penerimaan Negara untuk pelaksanaan kehidupan bernegara.Sebagai  komitmen dalam bekerja DJP telah  merubah paradigma dan  mewujudkan sistem birokrasi yang bersih, gratis dalam memberikan segala bentuk pelayanan pajak kepada masyarakat. Tetapi sepertinya atas apa yang sudah dilakukan seperti tak bermakna. Sebagian masyarakat masih melihat warna DJP  tetap saja hitam.


Filosofi everybody not happy to tax dan masa lalu yang hitam adalah alasan utama bagi masyarakat memberikan stigma negatif.  Tetapi ketika ada  reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas  SDM yang ada di dalamnya warnanya DJP tetap saja masih saja kelam.


Tulisan ini terlahir setelah membaca bahan penyuluhan dengan judul “Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat”. Dari awal papapran disampaikan slogan Pajak dari kita untuk kita. Selanjutnya pajak didistribusikan kepada sektor-sektor publik, sektor-sektor  pelayanan masyarakat umum. Sektor-sektor tersebut adalah sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur , pertanian, perhubungan, dan Hankam. Dalam hal ini lebih tepatnya ke seluruh sektor yang ada di negeri ini. Paparan selanjutnya berisi gambar dan tulisan tentang kesuksesan materi dan gambaran umum pengisian Surat pemberitahuan Tahunan yang terkesan formalitas, bukan menggambarkan keadaan Wajib Pajak  sebenarnya.


Hal kontradiksi berikutnya adalah paparan tentang gambaran masih banyaknya penduduk yang tinggal dalam kemiskinan dan kesengsaraan karena kekurangan materi. Dan ada Slogan berikutnya adalah “Pajak untuk Menyelamatkan Bangsa”. Dari bahan paparan di atas saya merasakan ada hal yang sedikit tidak pas, tidak match, tidak “klik” antara slogan pajak dan fungsi pajak secara umum. Seperti kita ketahui bahwa pajak mempunyai fungsi anggaran dan fungsi regulasi. Sedangkan kesejahteraan, tingkat pendidikan, kenyamanan adalah salah satu dampak dari pembayaran pajak. Tetapi keberhasilan secara keseluruhan pelaksanaan pelayanan umum adalah tanggungjawab sepenuhnya kepada kementerian yang bersangkutan. Pajak adalah salah satu pendukung sebagi sumber pembiayaan. Dan secara keseluruhan adalah kurang tepat apabila mengakui keberhasilan sektor layanan publik adalah karena pembayaran pajak. Fungsi utama DJP adalah pendanaan dan bukan pelaksanaannya.


Maka saya bisa memahami kenapa pajak bisa dijadikan kambing hitam atas ketidakberhasilan pelaksanaan pembangunan. Salah satu indikator keberhasilan kinerja DJP adalah tersedianya biaya penyelenggaraan Negara. Tugas DJP bukan untuk mengentaskan kemiskinan ataupun mensejahterakan rakyat.


Jadi saat ini DJP harus bisa menerima jika pembangunan tidak mencapai sasaran maka DJP menjadi salah satu kambing hitam dari kegagalannya. DJP menjadi bulan-bulanan penyebab ketidaknyamanan pelayanan publik.


Mungkin perlu merubah mindset tentang tugas utama DJP secara lebih detil agar masyarakat memahami keadaan yang sebenarnya.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun